Operasi Zebra, Pelanggar Lalin Sidang di Tempat

Rabu 30-10-2019,08:57 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satlantas Polres Lampung Tengah melakukan sidang di tempat kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Krakatau 2019 di Tugu Pepadun, Kecamatan Gunungsugih, Selasa (29/10). Operasi kali ini melibatkan Dinas Perhubungan, Kejari, PN, dan BRI Kasatlantas Polres Lamteng AKP Padil A. Rohim mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya kali ini melibatkan Dishub, Kejari, PN, dan BRI. \"Pelanggar lalu lintas ada yang ditegur dan ditilang. Bagi yang ditilang bisa langsung sidang di tempat,\" katanya. Tidak hanya razia dan sidang di tempat. Padil menyatakan pihaknya juga memberikan pelayanan pembuatan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak. \"Kita juga melayani pembuatan SIM dan pembayaran pajak kendaraan di lokasi Operasi Zebra Krakatau kali ini,\" ujarnya. Dalam operasi ini, kata Padil, pihaknya menjaring 150 pelanggar lalu lintas. \"Kita amankan SIM 36, STNK 105, kendaraan R2 sebanyak 5 unit, dan kendaraan R4 atau lebih 4 unit. Pelanggar yang sidang di tempat ada 22, yakni R2 7orang dan R4 15 orang. Pemohon SIM C ada 11 orang, yakni SIM C 7 orang dan SIM A 4 orang. Kemudian pemohon pajak 25 orang, R2 19 orang dan R4 6 orang,\" paparnya. Padil berharap kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara. \"Juga peduli dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Stop Pelanggaran! Stop Kecelakaan! Keselamatan untuk kemanusian,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait