BANDARLAMPUNG - Jumlah janda dan duda di Lampung meningkat signifikan selama tahun 2021. Ya, ini menyusul perceraian di Lampung dalam satu tahun terakhir meningkat. Selama tahun 2021, data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung tercatat ada 16.110 orang bercerai di seluruh Lampung. Humas Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Enung Abdurrahman menjelaskan angka tersebut naik 1.978 perkara dibanding tahun 2020. Pada tahun 2021, ada 12.690 istri yang mengajukan perkara cerai gugat ke 14 pengadilan agama(PA) se-Lampung. \"Sedangkan ada 3.420 perkara cerai talak,\" ujarnya ditemui di Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung belum lama ini. Sehingga bila ditotal, ada 16.110 perkara perceraian yang disidangkan PA se-Lampung. Dari perkara yang masuk, PA Gunungsugih yang paling banyak menerima cerai gugat dan talak. \"Data tahun 2021 di PA Gunungsugih sebanyak 2.691 perkara cerai gugat dan talak,\" jelasnya. Di tempat kedua disusul PA Sukadana dengan jumlah perceraian yang masuk sebanyak 2.413 kasus perceraian. Sedangkan terbanyak ketiga ada di PA Tanjungkarang dengan sebanyak 1.872 perkara cerai. Panitera Muda Hukum PTA Bandarlampung, Ahmad Syahab menambahkan untuk di tahun 2020, jumlah perceraian di 14 PA se-Lampung ada sebanyak 14.132 kasus. \"Di tahun 2020 ada 11.073 perkara cerai gugat dan 3.059 perkara cerai talak,\" ungkapnya. Di tempat pertama ditempati PA Gunungsugih dengan sebanyak 2.217 kasus perceraian. Disusul PA Sukadana dengan 1.971 kasus cerai. \"Kemudian terbanyak ketiga ditempati PA Kalianda. Ada 1.778 perkara cerai yang masuk selama tahun 2020,\" ujarnya. Enung Abdurrahman yang juga hakim tinggi PTA Bandarlampung ini menjelaskan rata-rata alasan mengajukan perceraian karena adanya pertengkaran terus menerus di dalam rumah tangga. \"Kemudian terbanyak kedua itu karena alasan faktor ekonomi. Mungkin karena pandemi Covid-19, ekonomi juga berdampak terhadap pendapatan rumah tangga,\" jelasnya. Kemudian ada alasan lain seperti, meninggalkan salah satu pihak, cacat, murtad hingga mabuk-mabukan. Enung mengatakan sebelum masuk ke persidangan, maka majelis hakim akan melakukan upaya mediasi. \"Mediator akan ditunjuk majelis hakim yang sudah bersertifikat dan terdaftar di Mahkamah Agung,\" ungkapnya. Menurutnya, bila perceraian tidak didaftarkan ke Pengadilan, maka akan membuat rugi pasangan suami istri itu sendiri. \"Sebagaimana pernikahan, perceraian juga harus tercatat oleh negara. Bila tidak, maka bisa jadi kendala dalam urusan administrasi seperti dalam hal hak asuh anak, harta gono-gini dan lainnya, \"tandasnya.(nca/sur)
Dalam Dua Tahun, 30.242 Pasutri Bercerai
Senin 14-02-2022,14:58 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,10:19 WIB
Geger! Jasad Pria Ditemukan Tergeletak Dekat Drainase Depan Rumah Warga di Lampung Timur
Senin 17-08-2026,06:06 WIB
Buruan Serbu, Promo Khusus Member Indomaret Berakhir Lusa 19 Agustus 2026, Cek Katalog Lengkapnya
Senin 17-08-2026,10:17 WIB
74 Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung Sudah Miliki Unit Usaha Aktif
Senin 17-08-2026,08:01 WIB
Waroeng Steak and Shake Rilis Promo 'Paket Merdeka' Semarakkan HUT RI Ke-81, Cek Isian Menunya
Senin 17-08-2026,11:41 WIB
Mahasiswa Teknokrat Kibarkan Merah Putih, Rektor Tekankan Pentingnya Karakter dan Penguasaan AI
Terkini
Senin 17-08-2026,19:21 WIB
Promo Tebus Murah Prima Mart 16–31 Agustus 2026: Belanja Rp65 Ribu, Fiesta Katsu Cuma Rp45 Ribu
Senin 17-08-2026,19:04 WIB
WALHI: Sanksi Administrasi Tak Cukup untuk Perusahaan Semen Baturaja
Senin 17-08-2026,18:48 WIB
Update Emas Antam di Hari Kemerdekaan, Naik Tipis ke Level Rp2,67 Juta per Gram
Senin 17-08-2026,18:38 WIB