OPS Antik Krakatau, Ringkus 31 Tersangka, 2 Diantaranya Berstatus ASN

Senin 19-04-2021,17:49 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id – Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), menggelar Pers Release Hasil Ops Antik Krakatau 2021. Ungkap tersebut merupakan hasil Ops per tanggal 22 Maret sampai dengan 4 April 2021 atau dalam kurung waktu kurang lebih dua pekan, Senin (19/4).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, Polres Lampura berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang.

Sementara, dari 31 orang itu, terdapat 21 merupakan pengedar atau kurir narkoba. Untuk sisanya 10 orang tersangka merupakan pengguna atau pemakai narkoba.

\"Nah, dari 31 tersangka itu, ada 2 tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup Pemkab Lampura. Ada juga 2 orang oknum honorer,  1 orang oknum mahasiswa, dan yang lainnya bekerja sebagai wiraswasta,\" bebernya.

Selain meringkus 31 tersangka, kata dia, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,31 gram, ganja seberat 17,17 gram, uang sebesar Rp.1.930.000, dan psikotropika sebanyak 240,5 butir.

\"Kami menghimbau juga kepada masyarakat agar tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dengan pengedar, kurir, ataupun penyalahgunaan penggunaan oba-obatan terlarang, karena ancaman hukumannya sudah jelas diatur oleh undang-undang,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait