Opsi Penundaan, Siap-siap Kembalikan Anggaran

Senin 30-03-2020,19:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id – KPU Provinsi Lampung angkat bicara terkait opsi penundaan pilkada serentak yang dihembuskan KPU RI beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pada dasarnya pihaknya siap untuk melakukan kebijakan tersebut selagi pusat mengeluarkan regulasi resmi.

“Intinya kita siap melaksanakan kebijakan pusat,” ujar Erwan, Senin (30/3).

Jika pun terjadi opsi penundaan pilkada, artinya masing-masing dari penyelenggara pilkada harus mengembalikan sisa anggaran. Atau paling tidak ada penyusunan ulang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.

Hal ini lantaran, anggaran tersebut tentunya tidak terpakai secara keseluruhan hingga jadwal pelaksanaan pencoblosan di 23 September 2020. Berdasarkan PKPU tentang tahapan, saat ini memasuki tahap penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran data pemilih serta pada Juni 2020, pengumuman pendaftaran pasangan calon dari parpol. Kemudian masih banyak tahapan yang dilakukan menuju pencoblosan.

Tentunya, ini dijadwalkan menggunakan anggaran yang tidak sedikit berdasarkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pilkada serentak di masing-masing kabupaten kota beberapa waktu lalu. Contohnya, di Bandarlampung saja, mendapatkan jatah Rp35 miliar di tahun anggaran 2020.

“Persoalan anggaran, kami juga menunggu kepastian seperti Surat Edaran dari KPU RI. Jika opsi penundaan dilakukan, pastinya terkait teknis penyusunan atau perubahan anggarannya diatur di sana,” ucapnya.

Erwan juga menegaskan, semua informasi baru yang masuk sudah disampaikan ke masing-masing KPU kabupaten/kota. “Pada prinsipnya kita menunggu, karena regulator itu berada di KPU RI. Kpu provinsi sebagai koordinator dalam rangka implemtasi regulasi, KPU kabupaten/kota implementator regulasinya,” terangnya. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait