radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dinilai salah tafsir terkait isi surat edaran (SE) KPU RI nomor 976. SE ini jadi salah satu dasar KPU Lampung menyupervisi KPU Lampung Timur untuk melakukan pleno rekapitulasi ulang suara di Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur. Hal tersebut diungkapkan Yuriansyah, pengacara Hendri Yulianto (DPC Gerindra Lampung Timur) dalam agenda sidang kode etik ke-1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 digelar di Rupatama, Mapolda Lampung, Kamis (4/7). \"Yang kami persoalkan lebih kepada pleno pertama yang saat itu yang dianggap selesai dengan ditandatangani KPU dan Saksi serta di stempel basah. Sementara KPU Lampung memerintahkan pleno ulang,\" ujarnya. Dia menjelaskan, SE KPU RI nkmor 796 berisi tentang menyatakan bagi daerah yang belum nerampungkan rekapitulasi maka bsia dilanjutkan paling lambat dua hari sebelum tahapan di Provinsi berakhir. Artinya, menurut dia, rekapitulasi suara ulang sah sejak Rabu (5/6). \"Setelah itu, pleno di tanggal 8/9 Mei 2019. Itu bertntangan dengan SE KPu 796. Dan sudah melebihi batasnya yakni di 7 Mei. Kami berharap aturan ditegakkan sebenar-benarnya, \" tandasnya. Dalam tahapan sidang berikutnya, dia mengaku pihaknya akan menyuguhkan rekaman proses sidang pleno pertama sebagai alat bukti. Di mana dalam rekaman video tersebut, Yuriansyah bilang banyak hal-hal yang menunjukkan data dan fakta yang valid. \"Harusnya ada di sidang pertama. Tapi masih dibawa rekan kami. Karena di dalam perjalanan ke Sidang, ada kerabatnya yang meninggal dunia. Jadi hari ini yang bersangkutan tidak ikut sidang, \" kata dia. Sementara, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengklaim keputusan pihaknya sudah menyupervisi KPU Lampung Timur agar dilakukan pleno rekapitulasi ulang suara sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab, kata Nanang, SE KPU RI nomor 796 merupakan perpanjangan masa pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terutama untuk wilayah timur dan untuk kab/kota yang TPS di kecamatan jumlahnya besar. \"SE itu juga digunakan sebagai dasar koreksi rekapitulasi suara yang mengalami masalah. Pleno rekapitulasi dapat dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 2019. Jelas dan pasti,” tandasnya. (abd/wdi)
Dalam Sidang DKPP, KPU Lampung Disebut Salah Tafsir
Kamis 04-07-2019,18:02 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,09:25 WIB
Promo Indomaret Super Hemat 23 Juli – 5 Agustus 2026, Ini Diskon Produk Kebersihan dan Perawatan
Kamis 23-07-2026,11:14 WIB
Naik Lagi, Harga Emas Antam Kamis 23 Juli 2026 Tembus Rp 2,64 Juta per Gram, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 23-07-2026,10:10 WIB
Lewat Poster Edukasi Perpajakan dan LCT, Mahasiswa UBL Raih Prestasi Bergengsi Tingkat Nasional
Kamis 23-07-2026,06:06 WIB
DPC PKB Way Kanan Resmi Dilantik, Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Partai dan Targetkan 5 Kursi DPRD
Kamis 23-07-2026,14:57 WIB
Pucuk Pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung Berganti, Taufan Zakaria Jadi Kejati
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Tim Dosen FK Unila Latih Kader Posyandu Skrining Kognitif Lansia Cegah Demensia
Kamis 23-07-2026,21:31 WIB
Gula Pasir Hingga Susu Diskon Gede-Gedean, Cek Daftar Promo 4 Hari Indomaret 23–26 Juli 2026
Kamis 23-07-2026,16:14 WIB
Tim Dosen FK Unila Latih Tenaga Kesehatan Lewat Pelatihan Internal Medication Errors di RSUD HM Ryacudu
Kamis 23-07-2026,16:07 WIB
Stand Disdag Catat Omzet Rp100 Juta Lebih Di Bandar Lampung Expo 2026
Kamis 23-07-2026,15:45 WIB