radarlampung.co.id - Tarif pajak daerah di Lampung Tengah dipangkas mulai 6 April 2020 akibat dampak Covid-19. Hal ini sesuai Perbup No. 18/2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamteng Madani mengatakan keputusan pemangkasan ini diambil berdasarkan kebijakan Presiden RI untuk membebaskan dan pengurangan sementara pajak sebagai dampak terjadinya wabah Covid-19. \"Wabah Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana nasional dan memengaruhi sendi-sendi kehidupan. Baik itu sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,\" katanya.
Pajak yang dipangkas, kata Madani, mulai dari PBB Perkotaan dan Pedesaan; pajak hotel, pajak rumah makan, pajak hiburan, dan pajak parkir. \"Misalnya PBB di wilayah perkotaan dan pedesaan diberikan pembebasan pembayaran pajak 2020 yang besaran nilai pembayaran Rp0 sampai dengan Rp35.000. Artinya dari jumlah 641.582 SPPT yang ada di Lamteng, sebanyak 447.970 objek pajak yang dibebaskan pajak. Sedangkan untuk objek PBB yang nilai pembayarannya di atas Rp35 ribu bayar seperti biasa,\" ujarnya.
Pajak hotel, kata Madani, diberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pajak 10 persen yang tertera dalam peraturan daerah. \"Kemudian pajak rumah makan diberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif 10 persen yang tertera dalam peraturan daerah. Lalu pajak hiburan diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak 30 persen yang tertera dalam peraturan daerah. Terakhir pajak parkir diberikan pengurangan tarif pajak sebesar 25 persen dari tarif pajak 30 persen yang tertera dalam peraturan daerah,\" ungkapnya.
Masa pajak yang diberikan pengurangan dan kompensasi, kata Madani, jangka waktu dari April-Juni 2020. \"Sedangkan untuk PBB-P2 dibebaskan satu tahun masa pajak 2020. Kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2020. Ketentuan ini tidak berlaku bagi yang sudah bayar. Jadi kalau yang sudah bayar tidak mendapat pembebasan,\" tegasnya. (rnn/sya/ang)