Dampak Covid-19, Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung capai 4,67 persen

Selasa 10-11-2020,16:47 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Jumlah Angkatan Kerja di Lampung tercatat sebanyak 4,49 juta orang, pada bulan Agustus 2020. Angka ini naik sebanyak 127,8 ribu orang dari Agustus 2019. Hal ini sejalan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) yang naik sebesar 1,10 poin.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Faisal Anwar menjelaskan, Dalam setahun terakhir, TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) naik sebesar 0,64 poin. Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paling tinggi diantara tingkat pendidikan lain yaitu sebesar 9,21 persen.

Sedangkan, untuk penduduk yang bekerja sebanyak 4,28 juta orang, naik sebanyak 93,9 ribu orang dari Agustus 2019. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase penduduk yang bekerja yaitu pertanian (4,16 poin), jasa lainnya (0,29 poin), dan perdagangan (0,08 poin).

“Sedangkan lapangan usaha yang mengalami penurunan persentase penduduk yang bekerja terbesar yaitu di lapangan usaha industri pengolahan yaitu turun sebesar 2,06 poin,” katanya.

Sebanyak 3,09 juta orang (72,26 persen) penduduk bekerja di kegiatan informal, persentasenya naik sebesar 3,77 poin dibanding Agustus 2019. Dari 4,28 juta orang yang bekerja, sebesar 13,18 persen masuk kategori setengah penganggur dan 31,62 persen pekerja paruh waktu.

“Dalam setahun terakhir, setengah penganggur naik sebesar 4,52 poin dan pekerja paruh waktu naik sebesar 0,38 poin,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, tingkat pengangguran terbuka menurut provinsi di Sumatera relatif bervariasi. TPT tertinggi dialami Provinsi Kepulauan Riau yakni sekitar 10,34 persen. Sedangkan TPT yang paling rendah sekitar 4,07 persen terjadi di Provinsi Bengkulu. TPT Lampung merupakan TPT terendah kedua di Pulau Sumatera.

Lebih jauh dijelaskan, untuk penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 dikelompokkan menjadi empat komponen yaitu Penganggur, Bukan angkatan kerja yang pernah berhenti bekerja pada Februari-Agustus 2020, Penduduk yang bekerja dengan status sementara tidak bekerja dan Penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Penduduk yang bekerja dengan status sementara tidak bekerja dan Penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja, merupakan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh mereka yang saat ini masih bekerja.

Sedangkan, penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 dikelompokkan menjadi empat komponen yaitu Penganggur, Bukan angkatan kerja yang pernah berhenti bekerja pada Februari-Agustus 2020, merupakan dampak pandemi Covid-19 bagi mereka yang berhenti bekerja.

Berdasarkan data menunjukan, dari penduduk usia kerja yang mencapai 6,40 juta, terdapat 655,9 ribu orang yang terdampak Covid-19 atau 10,25 persen. Secara total, jumlah laki-laki yang terdampak Covid-19 lebih besar hampir 1,3 kali lipat dibandingkan perempuan.

“Penduduk usia kerja yang terdampak di perkotaan sebesar 13,54 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan, yakni 8,73 persen,” tandasnya.

Sementara itu, adapula dampak berkurangnya jam kerja merupakan dampak Covid-19 yang paling banyak dirasakan penduduk usia kerja, sebanyak 549,7 ribu orang atau sebesar 83,81 persen.

“Sedangkan jumlah penganggur karena dampak Covid-19 sebanyak 52,6 ribu orang atau sekitar 25,09 persen terhadap total penganggur (209,6 ribu orang) di Lampung,\" pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait