Dampak Merger, 8 Kadis Lamtim Kehilangan Jabatan, Ini Tanggapan Sekkab

Kamis 06-01-2022,14:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Dampak perombakan susunan perangkat daerah, sejumlah pejabat eselon 2 di Kabupaten Lampung Timur kehilangan jabatan. Masing-masing, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Alma Turidi, Kadis Ketahanan Pangan Indra Duki, Kadis Pariwisata Ahmad Badrullah, Kadis Lingkungan Hidup Rosdi, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Farida Norma, Kadis Pemuda dan Olahraga Merah Juansyah, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Heri Alpasya, serta Kadis Perikanan Syamsurijal. Para pejabat eselon 2 tersebut kehilangan jabatan karena organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka pimpin digabungkan (merger). Misalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Dinas Perikanan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Kemudian, Dinas Ketahatan Pangan dengan Dinas Tanaaman Pangan Hortikutura dan Perkebebunan menjadi Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultikuktura dan Perkebunan. Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga. Sementara, untuk jabatan Kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan sert Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah kosong sebelum pemberlakuan perombakan susunan perangkat daerah. Sebab, kepala 2 OPD tersebut telah mengundurkan diri sejak Desember 2021 lalu. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, karena struktur OPD mengalami perubahan maka para pejabat tersebut saat ini dalam status demisioner (tanpa memegang jabatan). Menurutnya, untuk mengisi jabatan eselon 3 dan 4 pada OPD hasil penggabungan telah dilantik, Senin (3/1) lalu. Sedangkan, untuk jabatan kepala OPD (eselon 2)  hasil penggabungan akan dilaksanakan melalui uji kompetensi (job fit). Menurutnya, rencana uji kompetensi untuk mengisi jabatab kepala 0PD hasil merger telah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). \"Jadwal uji kompetensi masih masih menunggu rekomendasi darinkomisi aparatur sipil negara,\" jelas M. Jusuf. Dilanjutkan, sembari menunggu pelaksanaan uji kompetensi, maka jabatan kepala OPD hasil merger akan diisi pelaksana tugas (Plt). Itu agar OPD hasil merger dapat segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. \"Itu termasuk, administrasi keuangan pada OPD hasil merger,\" lanjut M. Jusuf. Ditambahkan, pejabat yang berstatus demisioner itu tidak dapat ditunjuk sebagai Plt. Sebab, yang bersangkutan saat ini tidak memegang jabatan definitif. Karenanya, yang akan ditunjuk sebagai Plt antara lain, Sekretaris OPD atau dari pejabat lain yang memiliki jabatan definitif. Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengawali awal tahun 2022 dengan merombak susunan perangkat daerah. Itu menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan ke dua atas Perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dampak dari pemberlakuan Perda tersebut, belasan pejabat di Kabupaten Lampung Timur berstatus demisioner (tanpa memegang jabatan), mulai Senin (3/1). Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menjelaskan, sesuai Perda tersebut ada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabungkan. Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata; serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait