Radarlampung.co.id - Penggunaan lampu Strobo dan Sirine untuk kendaraan pribadi atau sipil akan dikenakan pasal 287 (4) UULAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu. Hal itu dikatakan Kasatlantas AKP Dade Suhaeri S.Kom melalui Kanitdikyasa Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah, Selasa (23/10). “Kami sedang giat mensosialisasikan bulan tertib lalu lintas Oktober- Desember tahun ini,” katanya. Menurutnya, giat dilakukan sejumlah anggota Satlantas Polres Tanggamus di pospolantas Pasar Pringsewu. Selain itu, pihaknya juga melakukan keliling dengan mobil patroli serta ke instansi dan masyarakat umum. \" Mari bersama kita patuhi aturan berlalulintas demi keselamatan bersama,\" ajak Bripka Yulian. (sag/kyd)
Pakai Lampu Strobo dan Sirine, Denda Hingga Rp250 Ribu
Selasa 23-10-2018,16:13 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :