Paling Lambat 5 Hari Pasca Keputusan MK, Paslonkada Terpilih Wajib Ditetapkan

Selasa 16-02-2021,16:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasca keluarnya putusan Mahmakah Konstitusi terkait perkara sengketa pilkada, maka KPU harus menetapkan paslonkada terpilih paling lama lima hari setelah keluarnya keputusan itu. Hal ini ditegaskan komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah. \"Berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kab/kota segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI,\" ujar Tio, sapaan akrabnya. Dia menjelaskan untuk jadwal rapat pleno 2 kabupaten (lamteng, lamsel) dan kota bandarlampung akan dilaksanakan serentak. \"Hasil konsultasi dengan KPU RI bahwa pelaksanaan pleno untuk 3 daerah yang sudah ada keputusan MK dilakukan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU,\" ujar Tio. Terkait pekara sengketa KPU Pesisir Barat dia menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir tgl 17 Februari, 2020. \"Kita masih menunggu jadwal panitera MK utk hari rabu (17/2) beaok. Apakah Pesibar masuk sidang dismissal, atau tidak,\"tutur MTA disela-sela sidang daring MK di KPU RI. (abd/rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait