Pasal KDRT, Seorang Karyawan Diringkus

Senin 30-03-2020,19:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), dikediamannya, Senin (30/3).

Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti seperti pakaian yang saat itu dikenakan korban dan bukti Visum dari RSUD Ryacudu Kotabumi.

Tersangka adalah, Chandra Kusuma (21)warga Jalan Widoro Payung Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura, tersebut kini masih menjalani pemeriksaan itensif di Mapolres Lampura.

\"Kita amankan seorang tersangka KDRT di kediamannya. Bersangkutan tidak ada perlawanan saat ditangkap \"kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Hendrik.

Dikatakannya, tersangka yang berkerja sebagai Karyawan suwasta itu, nekat memukul Anna Rosa Nurmasari (20), yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut, berawal dari tersangka tengah membeli kemasan air galon tidak jauh dari kediamannya. Namun, lanjut Hendrik, sang istri mencurigai jika suaminya tengah main belakang dengan wanita lain. Tidak plak, kecurigaan tersebut memuncak ketika, tersangka pulang ke rumah dan melihat ada nomor yang mencurigakan di Hp milik suaminya.

\"Korban bertanya, dan tersangka langsung memukul di bagian bahu, dada hingga tersungkur,\" beber Hendrik.

Mendapat perlakuan kasar dari suaminya, lalu korban berinisiatif memberi tahu keluarganya, oleh keluarga lalu melapor kan peristiwa tersebut ke Polres Lampura.

\"Tersangka rencananya akan dikenakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT)  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,\" kata Hendrik.

Sementara, tersangka diamankan bedasarkan Dasar :LP / 338 / B / III / 2020 / PLD LPG/RES LU, Tanggal 29 Maret 2020, tentang KDRT, yang terjadi  di Jalan Cengkeh RT 005 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, pada Minggu (29/3), Sekitar pukul, 09.30 Wib, lalu. (ozy/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait