RADARLAMPUNG.CO.ID - FR (18) beruntung tak senahas kakaknya. Ya, warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, ini nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang melakukan perlawanan berhasil meloloskan diri hingga meminta tolong warga. Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan percobaan pemerkosaan oleh orang tua korban. \"Kita terima laporan percobaan pemerkosaan dengan No. LP/ 287-B/IX/2020/Lpg/Reslamteng/ Sektrim, Tgl. 8 September 2020. Percobaan pemerkosaan dilakukan di Dam Gundul, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lamteng, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.30 WIB,\" katanya. Kronologis percobaan pemerkosaan, kata Kurmen, korban dijemput tersangka Angga Dwi Pradana (19), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dari rumah, Selasa (8/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban lantas diajak jalan-jalan naik motor. Korban sempat menolak, tapi tersangka memaksa. Takut, korban terpaksa menuruti. Korban sempat meminta turun tapi tak dihiraukan. Di perjalanan, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka menghentikan motornya. Korban diminta turun dari motor di Dam Gundul, Kelurahan Adipuro. Korban turun dari motor dicekik tersangka dan didorong jatuh ke tanah. Tersangka mencoba menyetubuhi korban. Korban meronta dan berusaha melepaskan diri. Korban berhasil lari dan minta tolong warga yang melintas di jalan. Korban akhirnya diantarkan warga pulang ke rumah. \"Tiba di rumah, korban yang trauma menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Trimurjo,\" ujar Kurmen. Setelah menerima laporan, kata Kurmen, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pihaknya menangkap tersangka Angga Dwi Pradana di rumahnya, Rabu (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB. \"Kita amankan barang bukti gamis biru, jaket pink, celana shot hijau muda, dan motor Honda New Fit biru BE 8661 FI,\" ungkapnya. Dari hasil interogasi, kata Kurmen, tersangka mengakui perbuatannya. Hal yang mengejutkan, tersangka juga mengaku pernah mencabuli kakak kandung korban: AY (20), sebanyak dua kali di dekat rumah tersangka. Tepatnya di Kelurahan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Pasca Cabuli Kakak, Remaja Ini Coba Cabuli Adik
Rabu 09-09-2020,18:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,07:37 WIB
Tarik Saldo DANA Kaget Rp 275 Ribu, Klaim Link Tautannya Secara Gratis Hari Ini
Kamis 31-10-2024,23:08 WIB
Viral Hujan Es di Lampung Barat Saat Banyak Daerah Alami Cuaca Panas Terik, Begini Penjelasan BMKG
Kamis 31-10-2024,11:39 WIB
Ambil Saldo DANA Kaget Kamis 31 Oktober 2024, Cairkan Link Tautan Dompet Digital Rp 230 Ribu Sekarang
Kamis 31-10-2024,17:48 WIB
Nikmati Promo Indomaret Kamis 31 Oktober 2024, Khusus Member Dapatkan Harga Spesial Parfume Rp 16 Ribu
Kamis 31-10-2024,15:42 WIB
Litbang RLMG: Fauzi-Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Disusul Riyanto-Umi
Terkini
Kamis 31-10-2024,23:30 WIB
Pungki Park Lampung, Rekomendasi Taman Bermain yang Penuh Wahana Edukasi untuk Sang Buah Hati
Kamis 31-10-2024,23:08 WIB
Viral Hujan Es di Lampung Barat Saat Banyak Daerah Alami Cuaca Panas Terik, Begini Penjelasan BMKG
Kamis 31-10-2024,21:46 WIB
Soal Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Anggota DPD RI Asal Lampung Bustami Zainudin Ikut Bersuara
Kamis 31-10-2024,21:33 WIB
Rugikan Negara Miliaran, Rekanan Proyek Jalan Ditahan Penyidik Kejari Lampung Barat
Kamis 31-10-2024,21:12 WIB