RADARLAMPUNG.CO.ID - FR (18) beruntung tak senahas kakaknya. Ya, warga Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, ini nyaris menjadi korban pemerkosaan, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang melakukan perlawanan berhasil meloloskan diri hingga meminta tolong warga. Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan percobaan pemerkosaan oleh orang tua korban. \"Kita terima laporan percobaan pemerkosaan dengan No. LP/ 287-B/IX/2020/Lpg/Reslamteng/ Sektrim, Tgl. 8 September 2020. Percobaan pemerkosaan dilakukan di Dam Gundul, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lamteng, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.30 WIB,\" katanya. Kronologis percobaan pemerkosaan, kata Kurmen, korban dijemput tersangka Angga Dwi Pradana (19), warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dari rumah, Selasa (8/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban lantas diajak jalan-jalan naik motor. Korban sempat menolak, tapi tersangka memaksa. Takut, korban terpaksa menuruti. Korban sempat meminta turun tapi tak dihiraukan. Di perjalanan, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka menghentikan motornya. Korban diminta turun dari motor di Dam Gundul, Kelurahan Adipuro. Korban turun dari motor dicekik tersangka dan didorong jatuh ke tanah. Tersangka mencoba menyetubuhi korban. Korban meronta dan berusaha melepaskan diri. Korban berhasil lari dan minta tolong warga yang melintas di jalan. Korban akhirnya diantarkan warga pulang ke rumah. \"Tiba di rumah, korban yang trauma menceritakan kejadian ini ke orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Trimurjo,\" ujar Kurmen. Setelah menerima laporan, kata Kurmen, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pihaknya menangkap tersangka Angga Dwi Pradana di rumahnya, Rabu (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB. \"Kita amankan barang bukti gamis biru, jaket pink, celana shot hijau muda, dan motor Honda New Fit biru BE 8661 FI,\" ungkapnya. Dari hasil interogasi, kata Kurmen, tersangka mengakui perbuatannya. Hal yang mengejutkan, tersangka juga mengaku pernah mencabuli kakak kandung korban: AY (20), sebanyak dua kali di dekat rumah tersangka. Tepatnya di Kelurahan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Pasca Cabuli Kakak, Remaja Ini Coba Cabuli Adik
Rabu 09-09-2020,18:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Misi Sulit Guardiola, Los Blancos di Ambang Perempat Final Liga Champio
Selasa 17-03-2026,13:20 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Newcastle: Ketangguhan Blaugrana Diuji The Magpies dalam Laga Penentuan
Selasa 17-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Chelsea F.C. vs Paris Saint-Germain F.C.: Duel Panas Liga Champions di Stamford Bridge
Selasa 17-03-2026,13:33 WIB
Mudik Lewat Jalinbar? Pemudik Bisa Melepas Lelah di Posko Mudik PKS Pringsewu, Cek Lokasinya
Selasa 17-03-2026,18:32 WIB
Malam Ramadhan Jangan Lewatkan Surah Al-Kahfi, Ini Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Terkini
Selasa 17-03-2026,20:19 WIB
Teknokrat Salurkan Zakat Mal Ribuan Kilogram Beras ke Panti Asuhan Raudatul Aitam
Selasa 17-03-2026,18:32 WIB
Malam Ramadhan Jangan Lewatkan Surah Al-Kahfi, Ini Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
Selasa 17-03-2026,17:23 WIB
Gerak Cepat, Pemprov Lampung Perbaiki PJU Jalinsum Bakauheni Jelang Arus Mudik
Selasa 17-03-2026,15:53 WIB
Bunda Eva Salurkan Bantuan Beras dan Zis Ramadhan untuk PPPK Paruh Waktu di Bandar Lampung
Selasa 17-03-2026,15:49 WIB