Pasca Dituntut Mati, Teranyar Bandar Sabu 41,6 Kg Dijerat TPPU

Selasa 14-07-2020,18:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nampaknya hukuman berat terus menanti Jepri alias Uje --terdakwa yang dituntut hukuman mati. Pemilik sabu 41,6 kilogram. Bagaimana tidak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Roosman Yusa kembali menyidangkan warga Banten itu. Dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan Jepri bermula pada tahun 2015. Saat itu ia mulai bertransaksi jual beli narkotika. Yang barangnya ia dapat dari Diki --kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. \"Terdakwa ini sering pesan paket sabu dari Diki. Sebanyak 100 gram. Senilai Rp80 juta,\" kata JPU. Selasa (14/7). Tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir --yang juga kini masuk daftar DPO. Ia mengenalnya dari Diki. Pada saat terdakwa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Wayhuwi. \"Ia (Diki) memesan dan menerima paket (sabu) dari Muzakir. Setiap 2 bulan sekali sebanyak 500 gram,\" katanya. Lalu di tahun 2017 ia kembali memesan: 1 kilogram. Juga tahun 2018: sebanyak 2 kilogram lebih. \"Pun saat tertangkap, Jefri pesan narkotika ke Muzakir: 7 kilogram,\" katanya lagi. Dalam melakukan pemesanan narkotika itu, Jefri dibantu rekannya Guntur --kini masih menjalani hukuman badan di Lapas Narkotika Wayhui. \"Terdakwa tak mempunyai kerjaan tetap. Selain jual beli narkotika. Dari keuntungan (jual beli) itulah ia simpan ke beberapa rekening. Dan asuransi,\" jelasnya. Yang diketahui bahwa buku tabungan Bank BCA yang digunakannya ada dua. Atas nama berinisial IN. Saldo akhir: Rp203 juta dan Rp24 juta. Lalu ada lagi BCA berinisial EL. Saldo: Rp356 juta,\" ucapnya. Juga ada lagi dua buku tabungan Bank Danamon. Atas nama berinisial IN. Saldo akhir: Rp3 juta dan Rp5 juta. Ada lagi asuransi Proteksi Prima Rencana Optima-Elite 05 Manulife. Atas nama EL dengan saldo akhir: Rp6 juta. Buku tabungan Maybank atas nama EL dengan saldo akhir: Rp150 juta. Juga rekening May Bank atas nama EL. Saldo akhir: Rp26 juta. Tidak hanya itu. Ada lagi buku tabungan Maybank atas nama Jepri Susandi. Saldo akhir: Rp331 juta. Juga ada buku tabungan Bank BNI atas nama IN. Saldo akhir: Rp61 juta. \"Lalu tabungan Bank Mandiri atas nama IN. Saldo akhir: Rp31 juta,\" kata dia. Tak hanya banyak mempunyai beberapa tabungan. Jepri juga memiliki aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika. Yaitu: mobil Nissan Grand Livina warna hitam. Ditaksir Rp135 juta. \"Mobil itu ditukar dengan Toyota Innova tahun 2019. Terdakwa pun mempunyai motor Yamaha X-Max. Ia beli tahun 2019 kontan. Harganya: Rp58 juta,\" jelasnya. Lalu ada lagi aset yang bergerak milik Jepri. Yakni mobil Suzuki Carry. Ditaksir Rp20 juta. Terdakwa juga membeli aset tidak bergerak. Yaitu tanah seluas 118 meter persegi. Yang di atasnya berdiri satu buah bangunan rumah atas nama EL di Bandarlampung. Juga ada tanah seluas 90 meter persegi. Di atasnya didirikan satu bangunan rumah atas nama EL di Banten. Lalu tanah seluas 100 meter persegi atas nama LS di Pesawaran. Dan tanah seluas 210 meter persegi berupa sebidang sawah atas nama S di Banten. \"Ada juga 1 keping logam mulia antam seberat 5 gram. 1 gelang ubed seberat 9,96 gram, 2 gelang seberat 8 gram. 1 gelang kaki seberat 2,29 gram. 1 kalung plus liontin seberat 10 gram. 2 gelang rantai seberat 24,93 gram. 1 gelang anak seberat 2,97 gram,\" paparnya. Masih ada lagi. 1 gelang rantai seberat 3,65 gram. 2 cincin mata batu seberat 14 gram. 2 cincin model seberat 6,94 gram. 3 cincin rupa seberat 7,5 gram. 1 kalung rantai seberat 30 gram. 1 kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp61 juta. Tujuan terdakwa mengubah bentuk jual beli ini agar perbuatan yang dilakukannya tidak diketahui orang lain. \"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait