Pascagempa Lombok, Kemenko PMK Susun Rencana Aksi Nasional

Jumat 21-09-2018,09:30 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mulai menyusun rencana aksi nasional untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha, ada banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana aksi itu. Satya memastikan akuntabilitas program dan keuangan akan menyertai proses pelaksanaan rehabilitasi-rekonstruksi. “Rencana aksi harus mampu mencerminkan target yang sudah ditetapkan sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” ujar Satya kepada wartawan, Kamis (20/9). Satya menambahkan, rencana aksi itu menjadi tindakan dasar selanjutnya bagi pemerintah untuk merevisi DIPA. Oleh karena itu, rencananya harus benar-benar detail dalam mencantumkan prioritas dan segala sesuatu yang secara riil dibutuhkan. Sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Lombok maka Kemenko PMK mempunyai tugas memfasilitasi dan mengoordinasikan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kemenko PMK berfungsi memberikan fasilitasi dan mengoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. “Supaya penanganan bencana di NTB ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi menambahkan, poin-poin kesimpulan dan arahan Menko PMK Puan Maharani harus menjadi acuan penyusunan rencana aksi bagi semua pihak. Menurutnya, tahapan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi harus jelas sehingga Kementerian Keuangan bisa mengetahui kebutuhan anggarannya untuk 2018 dan 2019. Sedangkan Deputi Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB Harmensyah menekankan agar rencana aksi itu mampu mendorong pemulihan kegiatan sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara cepat. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait