Pasiops Kodim 0410/KBL Laksanakan FGD Online

Rabu 30-12-2020,12:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Pasiops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Dja\'far mengikuti kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Online yang diselenggarakan oleh Harian Umum Lampung Post melalui Zoom Meeting di ruang Vicon Kodim 0410/KBL Jln. Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung. Rabu (30/12/2020) \"Melalui FGD yang bertemakan \"Tahun Baru Perketat Kebiasaan Baru\" itu petugas keamanan diminta untuk tidak ragu-ragu menindak tegas pelanggaran Protokol Kesehatan. Hal itu karena Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.\" Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyampaikan, dalam perda tersebut telah diatur sanksi bagi pelanggar baik individu hingga pengelola usaha. Sanksi tersebut berupa denda hingga pembekuan izin bagi pengelola wisata.\" Menurutnya selama ini, penanganan yang kurang karena akibat tidak ada payung hukum. Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut disahkan sebagai landasan dalam menegakkan Protokol Kesehatan. Sementara itu, Pasiops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Dja\'far mengatakan, selama ini pihaknya terkendala tidak ada payung hukum dalam melakukan penegakan disiplin, sehingga sanksi yang diberikan hanya bersifat sanksi sosial saja.\" tuturnya \"Sanksi sosial yang diterapkan selama ini menurutnya tidak efektif, karena masyarakat masih menganggap hal tersebut biasa dan nantinya akan kembali mengulangi pelanggaran tersebut.\" ujarnya. \"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama libur tahun baru, pihaknya yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan penyekatan di tiga titik, yakni di bundaran Raden Intan, pintu keluar Tol Kotabaru, dan pintu keluar Tol Lematang.\" paparnya.

Tags :
Kategori :

Terkait