RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam Operasi Antik Krakatau 2022, Polsek Bumiratunuban dan Polsek Gunungsugih mengungkap peredaran narkoba. Keduanya hasil dari patroli hunting. Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Aprian menyatakan ketika pihaknya sedang patroli hunting mendapat informasi transaksi narkoba di seputaran simpang Sidokerto, Kampung Sukajawa, Sabtu (19/3) sekitar pukul 11.00 WIB. \"Kita langsung bergerak mendapati laki-laki membuang bungkusan plastik. Curiga, kita minta mengambil bungkusan yang dibuang. Ternyata berisi sabu-sabu (SS),\" katanya. Tersangka yang diamankan, kata Justin, berinisial AF (22), warga Rajabasa, Bandarlampung. \"Selain SS, kita juga amankan satu unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,\" tegasnya. Di tempat terpisah, Polsek Gunungsugih juga mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Tersangka EFD (37), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatam Gunungsugih, diamankan di Jalan Lk. II Baru, Kelurahan Gunungsugih Raya, Sabtu (19/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarto menyatakan dari tengan tersangka diamankan barang bukti SS yang sempat dibuang ketika anggota datang. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Patroli Hunting, Dua Polsek Ungkap Peredaran Narkoba
Senin 21-03-2022,14:29 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :