RADARLAMPUNG.CO.ID – Hingga kini belum ada kejelasan penetapan caleg terpilih DPRD Provinsi Lampung. Sementara sebagian besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota sudah menetapkan dan menjadwalkan pelantikan. Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, sampai saat ini masih menunggu jadwal sidang akhir pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai saat ini masih menunggu putusan MK. Jadi, belum bisa ditetapkan. Sebab memang aturannya seperti itu,” kata dia, Minggu (4/8). Berdasarkan jadwal, sambung Tio, MK akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Provinsi mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (10/8). Hal ini dilakukan berbarengan dengan 201 daerah lainnya yang terdapat sengketa. “Meskipun sudah dibacakan, masih menunggu rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu,” kata dia. Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, pleno penetapan caleg terpilih masih akan dilakukan menunggu putusan MK yang dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019. “Sampai saat ini belum ada pleno sebab masih menunggu putusan MK,” kata dia. Dijelaskan dia daerah pemilihan (Dapil) II Bandarlampung, atas gugatan partai Gerindra. \"Setelah itu, untuk penjadwalann pelantikannya akan dilakukan bersama Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung,\" kata dia. Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung mengaku belum bisa menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut lantaran belum secara keselururuhan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) rampung di Mahkamah Konstitusi (MK). (abd/sur)
Pekan Depan Pleno Penetapan Caleg Rampung
Senin 05-08-2019,08:21 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :