Pekan Depan, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi Perkara Terdakwa Chandra

Jumat 20-12-2019,18:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat hingga lima saksi pada persidangan suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) atas nama terdakwa Chandra Safari. Hal itu diungkapkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi radarlampung.co.id, Jumat (20/12). Taufiq -sapaan akrabnya- menjelaskan, saksi yang dihadirkan itu dari pihak ULP dan Pokja. \"Kalau saksi dari Hendra Wijaya Saleh belum kita hadirkan, karena kan dia mengajukan esepsi di persidangan kemarin,\" ujarnya. Taufiq menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan 73 saksi di perkara Hendra. Sedangkan diperkara Chandra akan menghadirkan 63 saksi. \"Kita juga nanti akan hadirkan dari BPKAD dan Keuangan. Kita hadirkan untuk mengklarifikasi pembayaran proyek dari Chandra. Terkait bagaimana dia bisa menalangi terlebih dahulu uang proyek ini selama 2 tahun,\" ungkapnya. Lalu terkait eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Hendra pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu. \"Kalau itu (eksepsi, red), itu kan kehendak mereka kita juga enggak tahu. Mereka juga menilai apa yang menurutnya belum sesuai dengan ketentuannya,\" jelasnya. Tetapi, kata Taufiq, terpenting tidak menyangkut pokok perkara. \"Karena kalau menyangkut pokok perkara kami (KPK, red) akan membela,\" bebernya. Mengenai pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan kubu Hendra, pihaknya akan mempertimbangkannya atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyuapan Bupati Lampura. \"Terkait JC, sampai saat ini penuntut umum belum menerima permohonan,\" singkatnya. Dan, ditanya apakah JC tersebut akan diterima pihaknya, Taufiq menuturkan akan melihat perkembangan di persidangan nantinya. \"Kita juga lihat dulu bagaimana keterangannya nanti di persidangan, sesuai BAP atau tidak,\" kata Taufiq. Taufiq menjelaskan, hasil keputusan JC akan diungkapkan ketika akhir masa persidangan. \"Nanti sebelum tuntutan kita beri tahu apakah JC itu bisa diterima atau ditolak,\" ungkapnya. Sementara, penasehat hukum Hendra yakni Azwir Ade Putra belum mau mengungkapkan kenapa pihaknya tiba-tiba mengajukan JC ke pihak majelis hakim dan jaksa. Apakah akan mengungkap fakta atau nama baru dalam perkara ini, Azwir tak berbicara banyak. \"Nanti kita ikuti perkembangan saja,\" singkatnya. Disingung apakah JC tersebut yakin diterima, dirinya menuturkan seluruh keputusan akan diserahkan kepada Majelis Hakim. \"Tergantung pertimbangan Majelis Hakim,\" katanya. Lalu, terkait pokok materi yang akan dieksepsi dari pihak PH terdakwa, Azwir juga tetap tak mau membeberkannya. \"Kalau untuk eksepsi karena ada yang tidak pas saja dengan dakwaan, nanti kita bicarakan di sidang selanjutnya,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait