RADARLAMPUNG.CO.ID - Menindak lanjuti perintah Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. tentang penekanan peredaran Covid-19 dalam rapat berasama Lurah, Selasa (2/2) lalu, Kelurahan Telukbetung, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) membagikan masker dan berkeliling sosialisasi menggunakan TOA. Lurah Telukbetung Nursiwan menuturkan, pihaknya baru saja mendapatkan 700 masker dari wali kota untuk dibagikan ke masyarakat Telukbetung. Di mana, pembagian masker tersebut sebagai salah satu cara memutus peredaran pandemi Covid-19, khusunya di tingkat kelurahan. \"Selasa para lurah rapat bersama pak wali mengenai peredaran Covid-19 di tingkat bawah. Saya bersama, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Kaling, dan RT mulai turun ke bawah membagikan masker, khusus untuk warga di 20 RT,\" terangnya kepada Radarlampung.co.id. Selain membagi masker, pihaknya pun melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. \"Selain penerapan 3 M (Mencucitangan, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker). Kita sosialisasi mengenai larangan untuk mengadakan resepsi pernikahan atau pesta. Kemudian mengenai acara akad nikah yang boleh dihadiri maksimal 50 orang dan hanya boleh berlangsung maksimal 2 jam, selanjutnya bubar,\" tuturnya. Tentu, ada hukuman yang akan diterima bagi masyarakat ataupun tenpat usaha yang melanggar perda nomor 3 tersebut. \"Ya, sejauh ini masyarakat Telukbetung masih taat, seperti yang telah menjadwalkan mau pesta pernikahan, tentu harus menunda dan hanya melangsungkan akad. Kalau melanggar kan nanti ada petugas yang datang,\" terangnya. Senada dikatakan Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara (TbU). Dede Suganda Lurah Pengajaran mengatakan, pihaknya telah diminta wali kota untuk salalu memberi imbauan sesuai Perda nomor 3 tahun 2020 dan mengenai surat edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan jam usaha. \"Ya, daerah kita juga banyak tempat niaga. Tentu saya bersama pamong setempat bertugas memantau pembatasan jam usaha, seperti perbelanjaan modern tutup jam tujuh malam. Tempat hiburan, pertokohan, dan pedagang kaki lima jam 10 malam harus tutup,\" terangnya. Begitu pula sosialisasi mengenai larangan mengadakan perkumpulan atau pesta. \"Di sini banyak yang berencana melakukan resepsi pernikahan, jadi harus ditunda dulu karena dilarang dan izinnya tidak akan dikeluarkan. Tugas kita memberikan pemahaman,\" ucapnya. (pip/sur)
Pelaksanaan Akad Nikah Maksimal Dua Jam
Minggu 07-02-2021,11:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Kamis 20-08-2026,19:24 WIB
Kerap Bermasalah, DPRD Metro Prioritaskan Persoalan TPAS Karangrejo dalam Anggaran 2027
Kamis 20-08-2026,17:51 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Cek Dugaan Solar Ilegal di Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar
Kamis 20-08-2026,14:52 WIB
Terungkap, Ini Motif ART Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Pahoman Bandar Lampung
Kamis 20-08-2026,16:11 WIB
Diduga kecanduan judol, gelapkan uang setoran perusahaan hingga Rp125 Juta
Terkini
Jumat 21-08-2026,12:51 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Pecahan 1 Gram Bertahan di Angka Rp2.725.000
Jumat 21-08-2026,12:38 WIB
Rekomendasi 10 Smartphone Gaming Terbaik 2026, Cek Spesifikasi Lengkap Fast Charging
Jumat 21-08-2026,10:44 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Bandar Lampung, BK Tegaskan SN Tak di Lokasi, EH Ditunggu PAN
Jumat 21-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Melonjak Mumpuni, Kapan Waktu yang Tepat Mulai Berinvestasi? Simak Panduannya
Jumat 21-08-2026,08:19 WIB