RADARLAMPUNG.CO.ID- Reforma Agraria telah ada sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diundangkan pada 24 September 1960. Pada era sekarang ini, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, sehingga membuat pelaksanaan Reforma Agraria sudah memiliki peraturan pelaksana.
Dalam keterangan pers yang diterima radarlampung.co.id, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengungkapkan Kementerian ATR/BPN sudah menjalankan kegiatan Reforma Agraria. Surya Tjandra mengatakan bahwa sudah banyak yang dilakukan, namun banyak juga yang memang perlu dikembangkan.
\"Terkait Redistribusi Tanah, untuk mewujudkan target 4,1 juta hektare dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan yang bisa melepaskan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait ini, Kementerian ATR/BPN sudah berdiskusi intens dengan Menteri LHK ataupun wakil menterinya bahkan dirjen mereka, baik melalui forum formal maupun secara khusus,\" ujarnya saat menjadi narasumber dalam talkshow Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) melalui video conference, Senin (2/11).
Hal itu menjadi contoh bahwa eksekusi kegiatan Reforma Agraria tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan juga lintas sektor. \"Ini perlu didukung setiap sektor, misalnya kita kerjakan, yang lain tidak, program ini tidak jalan. Begitu juga, apabila sektor lain mengerjakan namun kita tidak, maka Reforma Agraria tidak jalan,\" katanya.
Perpres Nomor 86 Tahun 2018 telah mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebuah forum kerja bersama, yang beranggotakan pimpinan daerah, dinas terkait serta kantor pertanahan. Dalam program kerjanya, GTRA telah memfokuskan diri terhadap tema-tema tertentu (tematik), contohnya pembangunan potensi ekonomi di Pulau Jawa Bagian Selatan serta kegiatan, percepatan penyelesaian penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi serta konteks Reforma Agraria bagi masyarakat adat di Provinsi Papua.
\"Melalui GTRA ini, kita cari solusi kreatif terhadap hal-hal tersebut. Selain itu, kita sudah keliling ke daerah-daerah terkait pelaksanaan Reforma Agraria. Untuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kita sudah mendapat dukungan dari seluruh jajaran dan untuk mempercepat komunikasi, kami sudah membuat kantor GTRA di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan H. Agus Salim Nomor 58,\" ungkap Surya Tjandra.
Surya Tjandra mengungkapkan bahwa dalam setahun ke depan, GTRA dapat merencanakan program kerja. Ia berharap pada tahun 2022, perencanaan kegiatan GTRA sudah selesai dan apabila tahap perencanaan selesai, GTRA bisa membuat prototipe dan model-model eksekusi program yang telah direncanakan. Harapannya pada tahun 2024 sudah selesai sehingga bisa dilaksanakan oleh pemimpin selanjutnya.
Pelaksanaan Reforma Agraria Perlu Pelibatan Lintas Sektor serta Terfokus
Selasa 03-11-2020,14:15 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :