Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Tidur Lelap di Persembunyian

Jumat 02-08-2019,09:48 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Alih-alih ingin istirahat dan tidur nyenyak, Suwir (29) warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, malah diciduk aparat kepolisian sektor (Polsek) Denteteladas. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap Polsek Denteteladas lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Way Dente, Kecamatan Denteteladas. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (1/8) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB di tempat persembunyiannya KM 43 areal PT Indo Lampung Perkasa (ILP) saat sedang tertidur lelap. AKP Rohmadi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku Suwir terjadi pada 8 Juli 2019 lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumah korban Tarjono (41) warga Dusun Pancoran Mas 1, Kampung Way Dente, Kecamatan Denteteladas. Diceritakan, peristiwa tersebut bermula saat korban memasukan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam B 4076 TFH miliknya ke dalam rumah. Motor tersebut kemudian diparkirkan di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang. Keesokan harinya (9/7) sekira pukul 05.00 WIB, Tarjono yang baru bangun tidur kaget sepeda motor yang diparkirkannya di ruang tamu raib. \"Lalu korban mencari HP miliknya, ternyata HP tersebut juga ikut hilang. Korban melihat pintu rumah sudah terbuka dan di jendela samping rumah terdapat bekas dicongkel oleh pelaku,\" kata Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Jumat (2/8). Korban yang panik lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denteteladas. Laporan korban Tarjono tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 09 Juli 2019, kerugian sepeda motor Yamaha R15 warna hitam B 4076 TFH dan HP Nokia warna hitam. \"Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berikut barang bukti STNK sepeda motor milik korban, kwitansi penyerahan uang transferan, dan sepeda motor Honda Beat warna hijau biru berhasil diungkap,\" jelas Kapolsek Denteteladas. Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait