RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Waytenong. Polisi menangkap dua tersangka, berikut barang bukti paket sabu dan bong. Kasatresnarkoba Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi, gabungan Satresnarkoba Polres Lambar dan Polsubsektor Waytenong bergerak. Dua tersangka ditangkap, sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (12/2). Mereka adalah FR (41), warga Desa Negeriagung, Kecamatan Buaypemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) dan SG (23), wanita yang tinggal di Pekon Mutar Alam, Kecamatan Waytenong. \"Kita menemukan barang bukti empat plastik klip berisi kristal didiga sabu di kantong kanan celana FR. Kemudian dua plastik klip sisa pakai dan bong di lantai rumah SG,\" kata Wedi Sudarji. Kedua tersangka kemudian dibawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. \"Kami juga mengamankan barang bukti pipa kaca, empat korek api gas, jarum dan dua HP,\" urainya. (nop/ais)
Dapat Info, Bergerak, Satresnarkoba Polres Lambar Amankan Dua Tersangka
Senin 15-02-2021,11:40 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :