RADARLAMPUNG.CO.ID - Misteri penemuan mayat bayi terapung di dalam sumur di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Minggu (16/6), akhirnya terungkap. Pelakunya yakni Tiara Sari (21), warga Jalan III Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang tak lain adalah ibu yang baru melahirkan bayi tersebut. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap personel Polsek bersama personel Tekab 308 Polres Senin (17/6) sekira pukul 11.30 WIB di Toko Aneka Jaya Motor, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, saat sedang bekerja. Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melahirkan bayi tersebut Jumat (14/6) sekira pukul 16.00 WIB di dalam toilet tidak jauh dari tempat korban bekerja, proses persalinannya pun dilakukan sendiri oleh pelaku. \"Setelah bayi ini lahir, pelaku melihat situasi di sekitar TKP melahirkan, setelah dirasa aman, pelaku langsung membawa bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam sumur yang hanya berjarak sekira 50 meter dari tempat korban bekerja,\" kata Kompol Rahmin kepada radarlampung.co.id, Selasa (18/6). Dilanjutkannya, sesudah ditangkap, wanita berhijab itu langsung dibawa ke Mapolsek Banjaragung untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat menyesal. \"Karena kondisi pelaku sempat drop, pelaku saat ini masih dilakukan perawatan di RS Mutira Bunda sampai dengan kondisinya membaik dan tetap dijaga secara ketat oleh petugas kami,\" tandasnya. Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (nal/sur)
Pelaku Pembuang Bayi ke Dalam Sumur Adalah Wanita 21 Tahun Ini
Selasa 18-06-2019,10:52 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :