radarlampung.co.id - Sebanyak 85 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Pesisir Barat (Pesbar) mendapat remisi khusus (RK) Lebaran, Rabu (5/6). Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Beni Nurrahman. Dari napi yang mendapat remisi, dua di antaranya langsung bebas. Beni mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam. \"Beda dengan remisi umum seperti saat HUT Kemerdekaan RI diberikan untuk semua napi,\" kata Beni. (yan/ais)
Dapat Remisi Khusus, Dua Napi Rutan Krui Langsung Bebas
Rabu 05-06-2019,23:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,07:33 WIB
Berburu Promo Double Date 7.7 Indomaret, Serba Gratis Hanya 3 Hari Sampai Hari Ini
Selasa 07-07-2026,12:53 WIB
Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat
Selasa 07-07-2026,12:11 WIB
Lampung Waspadai Potensi Karhutla, Tiga Daerah Jadi Prioritas Pengawasan
Selasa 07-07-2026,11:18 WIB
Nekad Curi 38 Dus Keramik Warga, Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Terkini
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,18:01 WIB
Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta
Selasa 07-07-2026,17:45 WIB
Lewat CDP UBL 2026, Mahasiswa Baru Diajak Menjawab: Siapa Saya Sebenarnya?
Selasa 07-07-2026,17:38 WIB