radarlampung.co.id - Sebanyak 85 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Pesisir Barat (Pesbar) mendapat remisi khusus (RK) Lebaran, Rabu (5/6). Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Beni Nurrahman. Dari napi yang mendapat remisi, dua di antaranya langsung bebas. Beni mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam. \"Beda dengan remisi umum seperti saat HUT Kemerdekaan RI diberikan untuk semua napi,\" kata Beni. (yan/ais)
Dapat Remisi Khusus, Dua Napi Rutan Krui Langsung Bebas
Rabu 05-06-2019,23:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:01 WIB
Prediksi Mengejutkan! Tiga Tim Nonunggulan Ini Bisa Hancurkan Dominasi Raksasa di Piala Dunia 2026
Kamis 11-06-2026,09:57 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Ini 8 Poin Krusial UU Polri 2026 yang Baru Disahkan DPR dan Pemerintah
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Kamis 11-06-2026,09:43 WIB
Messi Kembali Menggila, Argentina Bisa Jadi Ancaman Meski Opta Hanya Beri Peluang 10 Persen Juara Dunia 2026
Kamis 11-06-2026,09:49 WIB
Juli 2026 Mulai Cair, Bantuan Beras 10 Kg untuk 33,2 Juta KPM Ditambah Tiga Tahap Sekaligus
Terkini
Kamis 11-06-2026,20:06 WIB
Mahasiswa Teknokrat Hadirkan Teknologi Energi Surya untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM Keripik Bawang
Kamis 11-06-2026,19:52 WIB
Selamat untuk Gubernur Mirza, Walikota Eva, serta Bupati Egi dan Nanda!
Kamis 11-06-2026,19:28 WIB
Glow And Lovely Gelar Workshop Nail Art di Chandra Mall, Catat Tanggal dan Syaratnya
Kamis 11-06-2026,19:13 WIB