Dapat Remisi Khusus, Dua Napi Rutan Krui Langsung Bebas

Rabu 05-06-2019,23:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Sebanyak 85 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Pesisir Barat (Pesbar) mendapat remisi khusus (RK) Lebaran, Rabu (5/6). Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Beni Nurrahman. Dari napi yang mendapat remisi, dua di antaranya langsung bebas. Beni mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam. \"Beda dengan remisi umum seperti saat HUT Kemerdekaan RI diberikan untuk semua napi,\" kata Beni. (yan/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait