Pelantikan DPRD Bandarlampung Tunggu Restu Gubernur

Sabtu 10-08-2019,02:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat nomor 109/PK.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Dalam surat tersebut tertera agar KPU Provinsi dan kabupaten/kota menyegerakan penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih. Kemudian, pihak KPU segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur guna keperluan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD. Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar pleno penetapan caleg terpilih dan perolehan suara parpol pada Senin (12/8). “Senin kita akan lakukan pleno penetapan. Untuk sementara, nama-nama caleg terpilih tidak berubah dari hasil pleno penetapan perolehan suara,” kata dia, Jumat (9/8). Fauzi melanjutkan, paling lambat tiga hari setelah pleno penetapan, berkas nama-nama caleg terpilih akan diteruskan ke Gubernur Lampung untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK). Artinya, untuk melakukan pelantikan dibutuhkan terlebih dahulu SK dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “Diteruskan ke pak Gubernur untuk di SK-kan. Kalau kabupaten/kota itu cukup pak Gubernur saja. Kalau Provinsi baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait