Pelayanan Kesehatan 15 Puskesmas di Lambar Bebas Retribusi

Jumat 19-06-2020,15:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membebaskan retribusi pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas. Ini berlaku pada 15 puskesmas di kabupaten itu. \"Kebijakan ini berlaku mulai Mei hingga Juli,\" kata Sekretaris Dinas Kesehatan Cahyani Susilawati mewakili Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Paijo. Cahyani menuturkan, retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau pasien umum. \"Retribusi yang dibebaskan itu berlaku untuk pasien umum. Sedangkan untuk rujukan menggunakan ambulans masih tetap bayar,” sebut dia. Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar ini dalam rangka membantu meringankan biaya masyarakat yang ingin berobat di puskesmas. \"Semoga program ini membantu masyarakat, khususnya yang ingin berobat di puskemas,” harapnya. (lus/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait