radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membebaskan retribusi pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas. Ini berlaku pada 15 puskesmas di kabupaten itu. \"Kebijakan ini berlaku mulai Mei hingga Juli,\" kata Sekretaris Dinas Kesehatan Cahyani Susilawati mewakili Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Paijo. Cahyani menuturkan, retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau pasien umum. \"Retribusi yang dibebaskan itu berlaku untuk pasien umum. Sedangkan untuk rujukan menggunakan ambulans masih tetap bayar,” sebut dia. Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar ini dalam rangka membantu meringankan biaya masyarakat yang ingin berobat di puskesmas. \"Semoga program ini membantu masyarakat, khususnya yang ingin berobat di puskemas,” harapnya. (lus/ais)
Pelayanan Kesehatan 15 Puskesmas di Lambar Bebas Retribusi
Jumat 19-06-2020,15:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,18:44 WIB
Persiapan TKA, Dosen Teknokrat Bimbing Siswa SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa 13-10-2026,20:16 WIB
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Rabu 14-10-2026,09:19 WIB
Promo Body Care Fair Alfamart Oktober 2026, Diskon Sabun hingga Parfum sampai 33 Persen
Rabu 14-10-2026,08:10 WIB
Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB
Lewat Karya Anak Bangsa, Tembus Batas Negeri dalam Satu Genggaman
Terkini
Rabu 14-10-2026,12:57 WIB
Lewat Karya Anak Bangsa, Tembus Batas Negeri dalam Satu Genggaman
Rabu 14-10-2026,09:19 WIB
Promo Body Care Fair Alfamart Oktober 2026, Diskon Sabun hingga Parfum sampai 33 Persen
Rabu 14-10-2026,08:10 WIB
Menyalakan Ekonomi Desa: Lewat 107 KDKMP, PLN Hadirkan Layanan Murah dan Dekat di Lampung
Selasa 13-10-2026,20:16 WIB
Wujudkan Transformasi Nyata, PTBA Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026
Selasa 13-10-2026,18:44 WIB