RADARLAMPUNG.CO.ID--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pelayanan perizinan ditengah masyarakat Kecamatan Gisting. Program ini bernama pelayanan ditengah masyarakat yang ramah amanah,tegas dan unggul (Perikat Ratu). Menurut Sekretaris DPMTSP Tanggamus, Adi Gunawan, Perikat Ratu di Kecamatan Gisting berlangsung sejak tanggal 8 Juni hingga 17 Juni 2021 yang dipecah dalam dua pekan dengan masing-masing empat hari, sejak Selasa sampai Jumat, sehingga totalnya delapan hari. \"Dalam pelayanan itu telah terselesaikan IMB sebanyak 63 berkas, izin usaha 36 berkas dan total PAD yang didapat dari tarif pembuatan semua ini sebesar Rp 36,827 juta lebih,\" kata Adi Gunawan mewakili Plt Kepala DPMPTSP Jonsen Vanisa, Minggu (20/6). Perikat Ratu mulai dijalankan dalam tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepemilikan izin dari masyarakat. Semua izin dilayani dalam kegiatan ini, seperti yang paling dasar adalah izin mendirikan bangunan (IMB), selanjunya berbagai izin usaha. \"Kami menjalankan Perikat Ratu agar masyarakat juga mudah dan hemat membuat perizinan. Ini juga merupakan bagian dari 55 Aksi bupati dan wakil bupati Tanggamus dan hasilnya itu direspon masyarakat dengan mau datang untuk membuat perizinan,\" terang Gunawan. Ia mengaku, dari pengalaman selama ini masyarakat enggan datang ke kantor untuk membuat perizinan. Alasannya beragam, seperti sibuk, tempatnya jauh, perlu waktu dan lainnya. \"Akhirnya kami jemput bola datangi masyarakat, sehingga mereka bisa sempatkan waktu datang ke lokasi pelayanan. Waktunya juga singkat dari waktu perjalanan sampai waktu izin terbit,\" ujar Gunawan. Ia menambahkan, dalam pelayanan keliling serifikat langsung jadi, asalkan persyaratan lengkap. Apabila belum maka dilengkapi dahulu.\"Dari terselenggaranya pelayanan di Gisting, kami terimakasih kepada Camat Gisting beserta jajarannya. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat pelaku usaha dan UMKM di Gisting,\" ucap Adi Gunawan. Untuk selanjutnya, DPMPTSP akan menggelar Perikat Ratu di Kecamatan Ulu Belu, pada 22 sampai 24 Juni dan 29 hingga 1 Juli mendatang.(ehl/rnn/wdi)
Pelayanan Perikat Ratu Gisting Berakhir
Minggu 20-06-2021,15:35 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,20:38 WIB
Emas Antam Bersiap Tembus Level Psikologis Rp2,7 Juta per Gram, Cek Proyeksi Sepekan ke Depan
Senin 10-08-2026,06:13 WIB
Prakiraan Cuaca Maritim Lampung 10–13 Agustus 2026, Ini Wilayah Perairan yang Rawan Tinggi Gelombang
Senin 10-08-2026,07:33 WIB
Senin Ceria di Indomaret, Belanja Hemat dengan Promo Khusus Member
Senin 10-08-2026,13:33 WIB
Jasad Bayi Perempuan di Karung Beras Gegerkan Warga Pahoman Bandar Lampung, Polisi Selidiki Langsung
Terkini
Senin 10-08-2026,19:03 WIB
Lulusan Kampus Makin Sedikit Terserap, Pemprov Lampung Rangkul Dunia Usaha
Senin 10-08-2026,18:07 WIB
Dinilai Unggul dalam Pengawasan dan Tata Kelola, SPI UIN RIL Jadi Rujukan Best Practice UIN Jambi
Senin 10-08-2026,17:51 WIB
Mobil Tinja Dihentikan Warga, Transparansi IPLT Karangrejo Dipertanyakan
Senin 10-08-2026,17:31 WIB
Sembilan Nama Ini Dikabarkan Masuk Bursa Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031
Senin 10-08-2026,17:20 WIB