Radarlampung.co.id - Pembahasan Dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pungutan dan sumbangan pendidikan bagi SMA/SMK/SLB di Lampung tak dilanjutkan. Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Endi Fauzi mengungkapkan, setelah dibahas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti rasuah tersebut mengeluarkan putusan bahwa Rapergub tidak boleh dilanjutkan. \"Sama KPK tidak boleh itu (Rapergub,red), KPK-nya enggak memperbolehkan untuk kita lanjutkan,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (29/3). KPK menilai, Rapergub tersebut sewaktu-waktu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabilah sudah disahan sebagai aturan daerah. \"Takutnya itu disalahgunakan oleh kepala sekolah. Untuk memungut dengan alasan itu,\" ujarnya. Selain itu lanjutnya, dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sudah dijelaskan secar lengkap terkait sumbangan, pungutan dan bantuan pendidikan. \"Cukup dengan Permendikbud No. 75 tentang komite, itu sudah jelas ada (penjelasan) pungutan, ada sumbangan, ada bantuan, jadi kata KPK pakai itu saja tidak perlu dikeluarkan pergub,\" terangnya. Kendati demikian, Disdikbud Lampung tidak mau disebut dibatalkan lantaran itu baru rancangan belum disahkan. \"Bahasanya bukan dibatalkan, tapi tidak lagi ditindaklanjuti karenakan belum disahkan,\" katanya. Sehingga dengan demikian, katanya pembahasan dua rapergub tersebut tidak akan dilanjutkan. \"Sampai situ aja. Tidak ada pembahasan lanjutan lagi,\" pungkasnya. Sebelumnya, usai dua rapergub tersebut dilakukan uji publik di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Selasa (5/3) lalu. Adapun dua rapergub itu yakni Pungutan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung dan rapergub Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung. (apr/kyd)
Pembahasan Dua Rapergub Lampung Tak Dilanjutkan
Jumat 29-03-2019,11:32 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,14:05 WIB
Prediksi Skor Cremonese vs Bologna, Pertarungan Panas Grigiorossi Hadapi Rossoblu yang Konsisten
Minggu 05-04-2026,13:30 WIB
Momentum Syawal, STEBI Lampung Langsung Tancap Gas Gelar Sidang Munaqosah S1 dan S2
Minggu 05-04-2026,17:04 WIB
Xiaomi Redmi Note 15 Special dengan Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 5.800 mAh, Harga Mulai Rp3,3 Juta
Minggu 05-04-2026,17:01 WIB
TKA SMP 2026 Dimulai 6 April, Simulasi Jadi Kunci Hadapi Soal Berbasis Logika
Minggu 05-04-2026,13:16 WIB
ASN Bandar Lampung Siap-siap WFA Mulai Berlaku 10 April, Pejabat Eselon II dan III Wajib Ngantor
Terkini
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,11:13 WIB
Media Bulgaria Soroti Perkembangan Timnas Indonesia Meski Kalah Tipis di Final
Senin 06-04-2026,11:00 WIB
Fitur Baru Google Search Generative AI: Cara Praktis Rangkum Berita Harian dalam Sekejap
Senin 06-04-2026,09:00 WIB
Cara Ampuh Mengatasi Tembok Lembab dan Berjamur, Rumah Jadi Lebih Sehat dan Tahan Lama
Senin 06-04-2026,08:01 WIB