radarlampung.co.id- PT Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup mendapatkan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di bulan Mei 2018. Hal ini setelah Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT. Jasa Promix Nusantara (anak perusahaan Subanus Grup, red) sebagai pemenang pekerjaan pengadaan Base pada kegiatan peningkatan jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp9,2 miliar. \"Dengan rincian pengadaan base ruas Garuda Hiram - Sungai Badak pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar,\" ujar JPU KPK RI Subari Kurniawan, Senin (8/4) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung. Selanjutnya, pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695 juta, pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliar, pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar. \"Lalu pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar,\" terangnya. Sekitar bulan Mei 2018, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Khamami meminta uang kepada Wawan Suhendra untuk kebutuhan operasional. Kemudian Wawan meminta uang sebesar Rp200 juta pada Kardinal sebagai bagian dari fee pekerjaan Pengadaan Base. Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan. \"Selanjutnya pada bulan Mei 2018 bertempat di kantor PT. Subanus Jl. Dr. Harun II Gg. Beo No. 8 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, Silvan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke Wawan, setelah itu Wawan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta itu kepada Khamami didalam mobil Fortuner miliknya,\" bebernya. Lalu pada sekitar bulan Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Kardinal untuk kepentingan Khamami. Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan Pengadaan Base. \"Atas permintaan tersebut, Kardinal meminta persetujuan Sibron Azis melalui Silvan dan Sibron Azis menyetujuinya, setelah itu bertempat di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang Kardinal menyerahkan uang sebesar Rp100 kepada Khamami melalui Wawan,\" pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Sibron Azis dan Kardinal menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, Senin (8/4). Selain Azis Sibron dan Kardinal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik sebagai tersangka, adik Bupati Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Azis Sibron dan Taufik Hidayat beberapa waktu lalu. (ang/wdi)
Dari Proyek Senilai Rp9,2 M, Khamami Kantungi Fee Rp300 Juta
Senin 08-04-2019,16:05 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :