RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang. Keputusan ini disampaikan Wabup Tubaba, Fauzi Hasan, M.M. usai menggelar rapat dengan tim Satgas Pencegahan Covid-19 Pemkab Tubaba di kantor Pemkab setempat (19/5). Dikatakan Fauzi, rapat tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 11 Tahun 2021. \"Selain itu juga mengoptimalkan posko pencegahan Covid-19 di tingkat tiyuh dan kelurahan,\"ungkap Fauzi didampingi Sekkab, Novriwan Jaya, S.P. Rapat yang juga dihadiri langsung Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saeful Rahman SIK, di Ruang Rapat Bupati itu juga dihadiri oleh Forkopimda, asisten I, seluruh kepala OPD, camat, dan dewan masjid kabupaten setempat. Fauzi menambahkan, perpanjangan dimaksudkan mengingat setelah lebaran banyak sekali masyarakat yang menggelar pesta. “Sehingga, kita putuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 WIB,\"ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, menjelaskan, kepolisian akan tetap melakukan serangkaian langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di kabupaten setempat, khususnya selama PPKM mikro tersebut, mulai dari langkah persuasif hingga penindakan. “Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku, dan oleh karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum juga berakhir,” singkatnya. (fei/rnn/wdi)
Pembatasan Kegiatan Tubaba Diperpanjang Sampai 31 Mei
Rabu 19-05-2021,21:46 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :