RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 ribu anggota kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung dinonaktifkan kepesertaannya. Itu setelah diketahui tidak terdaftar dalam basis data terpadu (BDT). Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung M. Fakhriza mengatakan, penonaktifan keanggotan bukan keputusan BPJS, melainkan keputusan Kementrian Sosial terhitung 1 Agustus 2019. “Bukan kita yang menonaktifkan, data BDT itu given (diberikan, red) dari pusat sesuai SK Kemensos, karena ada daftarnya. Nah, disebutkan yang dinonaktifkan itu karena tidak masuk dalam BDT berlaku,\" jelasnya kepada radarlampung.co.id, Selasa(6/8). \"Kalau tidak salah secara nasional jumlahnya ada 5,2 juta peserta, tapi langsung ada penggantinya. Kalau di Lampung juga cukup besar ya penggantinya yang sudah masuk BDT tapi belum memiliki JKN,” sambungnya. Menurutnya, terkait bagaimana bisa tidak masuk BDT, menurutnya bukan kewenangannya untuk menjawab. Melainkan pihak Dinas Sosial. “Kami sifatnya hanya sistem saja, kok bisa nonaktif ya karena ada SK Mensos. BPJS tidak boleh menonaktifkan anggota tanpa ada permintaan,” jelasnya. Diutarakan, untuk yang tercatat di Kantor BPJS Kesehatan Bandarlampung sendiri ada 10 ribu anggota yang dinonaktifkan mengacu surat keputusan Kemensos. “Tapi sudah digantikan tiga kali lipat menjadi 30 ribu peserta dan sebenarnya surat itu sudah didisposisikan dinas ke kabupaten dan kota,” tandasnya. (mel/sur)
Data BPJS Kesehatan Bandarlampung, 10 Ribu Warga Dicoret Dari Kepesertaan
Selasa 06-08-2019,17:23 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :