RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat menunda pembayaran tunjangan tambahan pegawai (TPP) semester II. Penundaan tertuang dalam surat Nomor 900/453/IV.01/2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Okmal mengungkapkan, kebijakan tersebut mengacu pasal 3 dan 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/4141/Keuada tertanggal 6 Juli 2021 tentang TPP kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021.
\"Sehubungan dengan peraturan tersebut, rekomendasi pembayaran TPP semester kedua masih dalam proses pengajuan,\" kata Okmal.
Karena itu, diberitahukan kepada pengguna anggaran, untuk pembayaran TPP Juli tahun anggaran 2021 menunggu hasil surat rekomendasi dimaksud.
Selanjutnya, pembayaran TPP Juli 2021 akan diberitahukan lebih lanjut setelah pemerintah kabupaten mendapat surat rekomendasi.
\"Karena itu diimbau kepada ASN yang berhak menerima TPP untuk bersabar. Ketika nantinya rekomendasi sudah diterima, maka akan langsung dibayarkan,\" ujarnya.
Dilanjutkan, jumlah ASN yang akan mendapatkan TPP sebanyak 1.900 orang. Anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran TPP sekitar Rp3 miliar.
\"Untuk anggarannya, Insya Allah tidak ada kendala. Hanya masalah rekomendasi saja dari pusat. Sudah kamu ajukan. Kami harap ASN bisa bersabar,\" tegasnya. (nop/ais)