Pemberlakuan Tarif JTTS, PT HK : Tunggu Instruksi Pusat

Senin 08-04-2019,20:37 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemberlakuan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) masih menunggu instruksi pemerintah pusat. Tapi sosialisasi rencana pemberlakuan tarif sudah dilakukan. Kacab PT Hutama Karya Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan hingga kini belum mengetahui pasti kapan diberlakukannya. \"Kami belum diberitahu pimpinan pusat terkait pemberlakuan tarif. Yang jelas kita sudah sosialisasikan melalui spanduk dan medsos, \" kata dia, Senin (8/4). Mengenai kemacetan di exit tol Terbanggi Besar dia mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polres Lampung Tengah. \"Kita sudah koordinasikan terkait pengaturan jalannya. Termasuk dengan PJR. Karena PJR juga ada di dalam Tol, \" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengeluarkan keputusan nomor 385/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diterbitkan. Berdasarkan lampiran kepmen tersebut, Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil dan Bus. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar. Untuk tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait