radarlampung.co.id-Pemecatan terhadap 17 PNS terlibat korupsi di lingkup Pemprov Lampung masih belum jelas. Padahal, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengaku sudah memaraf berkas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). \"Sudah saya paraf selaku Wakil Gubernur. Tapi mungkin saat ini sudah diteken pak Gubernur. Saya ini kan cuma wakil. Kewenangan kan di pak Gubernur, \" ujarnya Kamis (31/1). Kendati demikian belum diketahui pasti apakah berkas tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo atau belum. Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan What\'s App, orang nomor satu di Saibumi Ruwajurai tersebut belum merespon. Sementara, Inspektur Lampung, Syaiful Dermawan enggan memberikan komentar terkait 17 PNS korup ini. \"Konfirmasi dengan BKD, \" ujarnya kepada radarlampung, Kamis (14/2). Ditanya mengenai apakah Surat Perintah Tugas (SPT) PTDH terhadap ke 17 PNS ini sudah dikeluarkan, dia pun tidak menjawab secara rinci. Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung ini kembali mengarahkan ke BKD. \"Jelasnya sama BKD, \" tandasnya. Sementara, Kepala BKD Lampung, Dewi Budi Utami masih belum bisa dikonfirmasi. Mantan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung ini sedang tidak berada di kantornya. Nomor ponselnya aktif, namun belum direspon. (Abd)
Pemecatan 17 PNS Korup Belum Jelas
Kamis 14-02-2019,19:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :