radarlampung.co.id – Warga Tanggamus yang masih memegang surat keterangan (Suket) untuk mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Suket sudah bisa diganti dengan KTP elektronik (e-KTP).
Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Darma Setiawan mengatakan, saat ini stok blangko e-KTP cukup banyak. Mencapai sekitar 4 .000 keping lebih.
”Karena itu, bagi warga yang belum mengganti suket dengan e-KTP, dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan e-KTP,” kata Darma mewakili Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona kepada Radarlampung.co.id, Rabu ( 26/2).
Darma menuturkan, langkah proaktif masyarakat sangat diharapkan. Dengan begitu, mereka yang selama ini masih memegang surat keterangan bisa memiliki e-KTP. (ehl/ais)