Datangi Pemprov Lampung, Buruh Minta Besaran UMP 2022 Dikoreksi

Selasa 30-11-2021,13:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Massa mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/11). Massa menyampaikan tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 dikoreksi. Ketua aksi Erik Merdi Ata menjelaskan, koreksi terhadap UMP langkah yang harus dilakukan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Atas dasar itulah, harusnya pemerintah segera melakukan tindakan. \"Mengingat putusan MK mengenai Undang-undang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional, maka adanya cacat prosedural. Perbaikan harus segera dilakukan, dan salah satu amar putusan disebutkan menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Ini jelas artinya ditangguhkan sementara,\" beber Erik. Untuk itu, ada beberapa hal yang diminta para buruh kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Pertama ialah untuk menjalankan putusan mahkamah konstitusi atas uji formil undang-undang Ciptaker. \"Kedua, cabut SK UMP 2022 Provinsi Lampung. Ke tiga, merevisi SK UMP Lampung 2022 sebesar kenaikan 5%. Ke empat, naikkan dan tetapkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) se Lampung dengan kenaikan 7%-10%,\" tambah Erik. Hal ini mengenai putusan UMP Lampung 2022 naik hanya 0,35% dibandingkan 2021. Kenaikan UMP hanya Rp8.484,61. Sehingga nilai UMP Lampung pada 2022 kini menjadi 2.440.486,18 dari yang semula pada 2021 Rp2.432.001,57. Penetapan UMP telah dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2022. Dengan kenaikan tersebut, Erik menilai tidak sesuai dengan biaya hidup saat ini. \"Saat ini yang kami rasakan justru tiba-tiba keluar nilai UMP yang sangat terus terang dengan kondisi ekonomi kami buruh, sangat kecewa,\" lanjutnya. Menanggapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengaku akan menindaklanjuti permintaan para buruh. \"Yang pertama tentu nya pemerintah pusat berkaitan dengan konsekuensi dari hasil uji dari di mahkamah Konstitusi. Nah ini tidak serta merta, artinya apa yang sudah dibuat peraturan pemerintah ini bantal ini kan memerlukan waktu melakukan perbaikan berkaitan dengan penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah sudah ditetapkan. Maka kita akan koordinasi kan lebih lanjut akan kita komunikasikan dari Kementerian tenaga kerja maupun dengan pihak para pengusaha terkait dengan keputusan yang baru,\" tambahnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait