radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu. Ia adalah M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam Sedangkan rekannya, Haryanto (40) warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). Kali pertama, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menghadirkan Haryanto dan Yanto Jumadi. Majelis hakim yang dipimpin M. Daud menyatakan, sopir dan kernet truk ini melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika. Sementara M. Daud yang merupakan pemiliki puluhan kilogram sabu diajukan pada sidang kedua. ”Tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika,” kata Achmad Irfir. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum dari Kejari Lampung Timur. Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung Senin (12/8), JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati. Mereka adalah Rahmatullah alias Akok, warga Tangerang, Banten; M. Daud, warga Nangroe Aceh Darussalam dan Hariyanto, warga Palembang, Sumatera Selatan. Sementara seorang lagi, Yanto Jumadi dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan disampaikan jaksa M. Habi Hendarso pada sidang terpisah. Dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Irfir, diajukan terdakwa M. Daud, Hariyanto dan Yanto Jumadi. Ketiganya diamankan anggota Mabes Polri di jalan lintas Timur (Jalintim) Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara. Polisi menemukan 31,620 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 21 kemasan teh Thailand. \"Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2019 tentang Narkotika,\" kata jaksa M. Habi Hendarso. (wid/ais)
Pemilik Sabu 31,625 Kg Divonis Mati
Rabu 21-08-2019,16:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,07:50 WIB
Kembangkan Kasus Penipuan Rp 511 Juta, Tekab 308 Polres Way Kanan Malah Temukan Sabu dan PETI
Rabu 20-05-2026,07:06 WIB
Ini Daftar Lengkap Promo Spesial HUT Indomaret ke-38, Ada Deterjen Hemat 30 Persen
Rabu 20-05-2026,08:14 WIB
Identitas Mayat Mengapung di Perairan Ketapang Terkuak, Ternyata Warga Sragi yang Pamit Memancing
Rabu 20-05-2026,12:21 WIB
Praperadilan Arinal Djunaidi, Kuasa Hukum Sebut Audit BPKP Tak Sah
Terkini
Rabu 20-05-2026,18:49 WIB
Veda Ega Pratama Makin Tak Terbendung di Moto3 2026, Rookie Indonesia Ini Kini Pegang Kendali Penuh
Rabu 20-05-2026,18:07 WIB
Investasi Bandar Lampung Tembus Rp744,6 Miliar di Triwulan I 2026, Pemkot Optimistis Tekan Angka PHK
Rabu 20-05-2026,17:41 WIB
Rumah Warga Pekon Wates Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta, Begini Kondisinya
Rabu 20-05-2026,17:37 WIB