Pemilik Sabu 31,625 Kg Divonis Mati

Rabu 21-08-2019,16:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu. Ia adalah M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam Sedangkan rekannya, Haryanto (40) warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). Kali pertama, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir  menghadirkan Haryanto dan Yanto Jumadi. Majelis hakim yang dipimpin M. Daud menyatakan, sopir dan kernet truk ini melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika. Sementara M. Daud yang merupakan pemiliki puluhan kilogram sabu diajukan pada sidang kedua. ”Tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika,” kata Achmad Irfir. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum dari Kejari Lampung Timur. Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung Senin (12/8), JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati. Mereka adalah Rahmatullah alias Akok, warga Tangerang, Banten; M. Daud, warga Nangroe Aceh Darussalam dan Hariyanto, warga Palembang, Sumatera Selatan. Sementara seorang lagi, Yanto Jumadi dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan disampaikan jaksa M. Habi Hendarso pada sidang terpisah. Dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Irfir, diajukan terdakwa M. Daud, Hariyanto dan Yanto Jumadi. Ketiganya diamankan anggota Mabes Polri di jalan lintas Timur (Jalintim) Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara. Polisi menemukan 31,620 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 21 kemasan teh Thailand. \"Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2019 tentang Narkotika,\" kata jaksa M. Habi Hendarso. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait