radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan hukuman mati kepada satu terdakwa kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu. Ia adalah M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam Sedangkan rekannya, Haryanto (40) warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). Kali pertama, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menghadirkan Haryanto dan Yanto Jumadi. Majelis hakim yang dipimpin M. Daud menyatakan, sopir dan kernet truk ini melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika. Sementara M. Daud yang merupakan pemiliki puluhan kilogram sabu diajukan pada sidang kedua. ”Tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika,” kata Achmad Irfir. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum dari Kejari Lampung Timur. Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung Senin (12/8), JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati. Mereka adalah Rahmatullah alias Akok, warga Tangerang, Banten; M. Daud, warga Nangroe Aceh Darussalam dan Hariyanto, warga Palembang, Sumatera Selatan. Sementara seorang lagi, Yanto Jumadi dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan disampaikan jaksa M. Habi Hendarso pada sidang terpisah. Dalam sidang yang dipimpin hakim Achmad Irfir, diajukan terdakwa M. Daud, Hariyanto dan Yanto Jumadi. Ketiganya diamankan anggota Mabes Polri di jalan lintas Timur (Jalintim) Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara. Polisi menemukan 31,620 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 21 kemasan teh Thailand. \"Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2019 tentang Narkotika,\" kata jaksa M. Habi Hendarso. (wid/ais)
Pemilik Sabu 31,625 Kg Divonis Mati
Rabu 21-08-2019,16:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,06:01 WIB
Kawasaki Brusky 125 Akhirnya Masuk Arena Skutik, Harga Rp26,5 Juta dan Diklaim Tembus 180 Km
Selasa 16-06-2026,17:35 WIB
Suzuki Access 125 Hadir dengan Pendekatan Berbeda, Utamakan Kenyamanan untuk Dipakai Setiap Hari
Selasa 16-06-2026,06:26 WIB
Promo Liburan Makin Seru di Indomaret: Diskon Besar Aneka Camilan Favorit Selama Juni 2026
Selasa 16-06-2026,17:50 WIB
iQOO Rilis Hanya 3 HP di Semester Pertama 2026, Fokus ke Baterai Besar dan Performa Tinggi
Selasa 16-06-2026,15:09 WIB
Honor X70 Pro Max Resmi Hadir, Baterai 8.560mAh dan Ketahanan Ekstrem Jadi Sorotan
Terkini
Rabu 17-06-2026,04:06 WIB
Intip Harga dan Simulasi Kredit Suzuki Access 125, Motor Idola Baru Warga Lampung
Rabu 17-06-2026,03:24 WIB
Emas Masih 'Dewa' Investasi, Simak Update Harga dan Sentimen Pasar Hari Ini
Rabu 17-06-2026,02:46 WIB
BMKG Maritim Lampung Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Ini
Rabu 17-06-2026,01:34 WIB
Update Promo Indomaret Juni 2026: Rinso hingga Baygon Harga Spesial, Simak Daftar Lengkapnya
Selasa 16-06-2026,23:38 WIB