Pemilu 2019: KPU Belum Punya Solusi Teknis Penghitungan Suara

Jumat 21-09-2018,08:30 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Terhitung sejak 23 September, kedua pasangan calon (Paslon) petahana maupun oposisi akan memasuki masa kampanye di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Mereka akan terus mengikuti rentetan proses tahapan pemilu sampai dengan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun pada pemilu kali ini, pencoblosan pilpres nantinya akan berbarengan langsung dengan pemilihan calon legislatif. Lantas, bagaimana tekhnis penghitungan suaranya. Kotak suara mana yang lebih didahulukan? Menjawab hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku, pihkanya belum mempunyai aturan teknis mengenai penghitungan suara. Termasuk soal mana yang didahulukan antara kotak suara pileg dan pilpres. \"Belum, kita belum atur teknisnya. Nanti kita akan atur teknisnya seperti apa,\" kata Wahyu di Kantor KPU pada (19/9).

Lebih lanjut, Wahyu juga mengatakan, wacana untuk penghitungan kotak suara mana yang lebih didahulukan pernah dibahas antara KPU dengan Komisi II DPR RI. Hingga kini, persoalan ini masih belum juga terselesaikan.
\"Saya kebetulan tidak mengikuti pembahasan itu, tapi kelihatannya dalam rapat pleno KPU belum (diputuskan),\" pungkasnya. Sebagaimana diketahui, pada Jumat (21/9), kedua paslon akan direncanakan melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres. Sedangkan bagi para calon legislatif, mereka telah ditetapkan oleh KPU menjadi daftar calon tetap (DCT) pada hari ini. Setelah itu, mereka akan memasuki tahapan selanjutnya yakni masa kampanye sampai dengan 13 April 2019. Sementara itu, masa pencoblosan akan digelar pada 17 April 2019. (jpc)
Tags :
Kategori :

Terkait