Radarlampung.co.id - Terhitung sejak 23 September, kedua pasangan calon (Paslon) petahana maupun oposisi akan memasuki masa kampanye di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Mereka akan terus mengikuti rentetan proses tahapan pemilu sampai dengan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun pada pemilu kali ini, pencoblosan pilpres nantinya akan berbarengan langsung dengan pemilihan calon legislatif. Lantas, bagaimana tekhnis penghitungan suaranya. Kotak suara mana yang lebih didahulukan? Menjawab hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku, pihkanya belum mempunyai aturan teknis mengenai penghitungan suara. Termasuk soal mana yang didahulukan antara kotak suara pileg dan pilpres. \"Belum, kita belum atur teknisnya. Nanti kita akan atur teknisnya seperti apa,\" kata Wahyu di Kantor KPU pada (19/9).
Pemilu 2019: KPU Belum Punya Solusi Teknis Penghitungan Suara
Jumat 21-09-2018,08:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :