Pemilu 2024 Dibagi Dua Termin, KPU Lampung Perjuangkan Nasib Ad Hoc

Senin 05-04-2021,19:30 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Paska melakukan inventarisasi masalah menuju Pilkada serentak 2024, KPU Provinsi Lampung menghadiri rakornas di pusat beberapa waktu lalu. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan ada beberapa poin yang harus disiapkan sebab direncanakan Pemilihan akan berlangsung dua tahap di tahun 2024. Erwan bilang, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, waktu dan jadwal menjari kewenangan KPU RI. Di mana, persiapan terus dilakukan. Sebab, persiapan perencanaan harus dilakukan menuju pilkada paling lambat 30 bulan sebelum pemungutan suara. Berbeda dari sebelumnya yang hanya 20 bulan. Erwan bilang, dari hasil rakornas juga dibahas terkait perkiraan jadwal pelaksanaan untuk Pileg DPRD, DPR RI, DPD RI, Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota. Untuk Pilpres, direncanakan pada Februari atau Maret 2024. Namun, jika merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 khusus Pilkada digelar pada November 2024. \"Kepastiannya belum. Tapi direncanakan dua kali. Nanti bergantung kesepakatannya. Rencana pusat uang dilaksanakan terlebih dahulu itu Pemilu pada Februari atau Maret. Pilkada di November,\" jelasnya, Senin (5/4). Mantan Ketua KPU Waykanan ini melanjutkan, hasil dari inventarisasi masalah beberapa waktu lalu juga disampaikan dalam rakornas. Misalnya dalam persoalan Daftar Pemilih, dan beberapa hal lain. Tentunya, kata Erwan hal itu dilakukan untuk menginventarisir persoalan dan akan diantisipasi untuk penyempurnaan tahapan di pemilihan tahun 2024. \"Tidak hanya itu, tapi juga terkait anggaran. Pemutakhiran data pemilih, ada beberapa perubahan regulasi yang harus dilakukan. Digitalisasi tahapan dari awal hingga akhir. Ini sedang kita persiapkan sembari menunggu juknis terbaru. Memang tentunya beban kerja menjadi tinggi, khususnya di Ad Hoc ya. Terkait anggaran tadi juga kita harap ada peningkatan honorarium penyelenggaraan dan asuransi kesehatan,\" kata dia. Sebelumnya, – KPU Provinsi Lampung menindaklanjuti Koordinasi Pimpinan Daerah KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Kota dalam rangka Koordinasi dan Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang digelar Selasa (16/3). Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, dalam rakor tersebut, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota di Lampung diminta untuk membuat Diftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada pilkada 2019/2020. Hal tersebut merujuk pada Hasil Rapat Pimpinan Nasional oleh KPU RI, Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 akan dilaksankan mulai Tahun 2021 sebagai tahapan awal seperti penyusunan regulasi, prencanaan dan anggaran dan tahapan sosialisasi. “Sudah, lagi dibahas tingkat KPU provinsi. Nanti, Selasa 30 Maret sampai 1 April akan ada rakor evaluasi tingkat nasional di Jakarta yang mengundang seluruh KPU Provinsi, ketua, anggota, seketaris, kabag/koordinator,”ucapnya, Kamis (25/3). Dia melanjutkan, nantinya, DIM semua tahapan pemilu dan pilkada yang sudah berlalu dan rekomendasi-rekomenasi sebagai solusi penyelesaian masalah akan difinalisasi. Beberapa hal yang masuk dalam DIM, kata Erwan, diantaranya, seputar pemutakhiran data pemilih. Dimana, pihaknya melakukan pemetaan pemilih dari jumlah pemilih pada pemilu 2019 jumlah per Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihnya maksimal 300 orang. Kemudian pada pilkada 2020 pemilihnya menjadi maksimal 500 orang. “Artinya, kata Erwan, akan ada pengabungan TPS sehingga secara teknis mengakibatkan dampak. Misalnya ada pemilih jauh dari tempat tinggal dan lain sebagainya. Sehingga perlu ditetapkan jumlah pemilih per TPS itu dalam pemilu dan pemilihan jumlahnya tetap sama sehingga memudahkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang sedang berlangsung dan menjadi DPT pada pemilu dan pemilihan 2024. Itu contohnya, masih banyak lagi di semua tahapan,” jelasnya. Nantinya DIM akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi. \"15 KPU Kabupaten Kota diminta untuk melaksanakan diskusi internal terkait Evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Hasil diskusi dalam bentuk DIM disampaikan paling lambat hari jumat yang kemudian nantinya akan di sampaikan kepada KPU RI\"tuturnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait