Pemkab dan DPRD Belitung Pelajari Perda KLA di Lambar

Kamis 15-10-2020,14:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab dan DPRD Belitung, Provinsi Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lampung Barat, Kamis (15/10). Kegiatan ini dalam rangka audiensi dan konsultasi pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rombongan yang berjumlah 16 orang,  dipimpin Wakil Ketua I DPRD Belitung Buddy Prastiyo, Ketua Komisi III Mahyudin yang juga Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan KLA.

Mereka disambut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, didampingi para asisten, kepala organisasi perangkat daerah dan Sekretaris DPRD Lambar Syaekhudin.

Akmal dalam sambutannya mengatakan, Lambar telah memiliki Perda Nomor 3/2018 tentang KLA.

\"Lambar terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,\" kata Akmal.

Dalam pasal 21 disebutkan, pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

\"Upaya yang telah dilaksanakan adalah dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Kabupaten Layak Anak serta taman bermain ramah anak,\" papar Akmal.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Muhammad Henry Faisal mengatakan, tahun ini ada sembilan kecamatan kayak anak di Lambar.

\"Saat ini Kabupaten Lambar baru menuju sebagai kabupaten layak anak. Tahun 2021 mendatang rencananya ada penilaian mandiri. Jadi seluruh indikator layak anak akan kita masukkan dalam sistem online,\" kata Henry. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait