Pemkab Gratiskan Pajak Hotel dan Rumah Makan

Senin 30-03-2020,12:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Melihat perkembangan wabah virus Corona (Covid-19), Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengeluarkan sejumlah kebijakan. Di antaranya akan menggratiskan pajak hotel dan rumah makan selama tiga bulan ke depan.

Menurut Parosil, wabah Covid-19 berdampak pada usaha perhotelan dan rumah makan di Lambar. Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada pengusaha hotel maupun restoran.

\"Meskipun Lampung Barat bukan daerah perdagangan, namun hotel dan rumah makan kita merasakan dampak dari Covid-19. Karena itu pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan bahwa selama tiga bulan ke depan, pajak digratiskan. Khusus usaha hotel dan rumah makan,\" kata Parosil, Senin (30/3).

Parosil sudah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menindaklanjuti kebijakan tersebut. ”Saya sudah berbicara dengan pihak BPKD, untuk merealisasikan kebijakan tersebut,\" tegasnya. (nop/ais)

 

Tags :
Kategori :

Terkait