Pemkab Kantor Kemenag Tanggamus Kerjasama Penerbitan Dokumen Adminduk

Senin 28-03-2022,17:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanggamus menjalin kerjasama tentang pelaksanaan keagamaan, pendidikan dan kepesertaan penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Kerjasama tertuang dalam MoU yang ditandatangani Bupati Dewi Handajani dan Kepala Kantor Kemenag Tanggamus Dr. Aris Rayusman, M. Pdi, di ruang rapat utama sekretariat pemkab, Senin (28/3). Hadir dalam kegiatan, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, staf ahli, Kepala Diskes Taufik Hidayat dan Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona, Kabag Kerjasama Maryani dan Kabag Kesra Heri Mahbi. Dewi Handajani dalam sambutannya menyambut baik MoU berupa penerbitan dokumen administrasi kependudukan (KK/KTP) bagi masyarakat pasca menikah melalui Kantor Kemenag atau KUA se-Tanggamus. \"Syukur Alhamdulillah. Hari ini MoU langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dan Kantor Kemenag Tanggamus,\" kata Dewi Handajani. Dilanjutkan, sejak diterbitkan UU Nomor 24/2013 tentang perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan bersifat pro rakyat. Antara lain pelayanan gratis dan e-KTP berlaku seumur hidup. Namun, sejak pandemi Covid-19, sektor pelayanan publik mulai melakukan penyesuaian sebagai bentuk upaya pencegahan penularan virus Corona dengan meniadakan pelayanan langsung. \"Di era pandemi ini telah banyak inovasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Tanggamus melalui pembangunan daerah dan pelayanan publik. Namun inovasi tidak akan berguna tanpa adanya implementasi dan kolaborasi,\" tegas Dewi Handajani. Dalam kesempatan itu, bupati berharap OPD terus berinovasi dalam memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Sebagai contoh, Disdukcapil yang berkolaborasi dengan Kantor Kemenag dengan inovasi pelayanan ADEK CAKEP” (Administrasi Kependudukan Kelar Pasca ke Penghulu) untuk produk administrasi kependudukan (KK/KTP). Dengan adanya kolaborasi ini, masyarakat yang menikah melalui KUA akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan status yang baru. Sementara,Kepala Kantor Kemenag Tanggamus Dr. Aris Rayusman menyambut baik MoU tersebut. ”Sesuai Perpres 83/2015, yaitu Kementerian Agama adalah sebagai penyelenggara negara dalam bidang keagamaan. Jadi artinya kami sebagai mitra pemerintahan dalam bidang keagaman,\" kata Aris. Aris menuturkan, MoU bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pelaksaan kegiatan keagamaan, pendidikan dan kepesertaan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Tanggamus dan menyelaraskan serta mensinergikan tugas pada bidang masing-masing. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait