Pemkab Lambar Ambil Tindakan Tegas, Segel Tower tak Berizin

Selasa 23-07-2019,21:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tim Pemkab Lampung Barat akhirnya mengeksekusi menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) yang dibangun di Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balikbukit dan Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Selasa (23/7). Kepala Dinas Komunikasi dan Infokom Lambar Maidar mengatakan, langkah tegas dilakukan karena sejak 2011, pihak perusahaan belum mengurus perizinan. ”Perusahaan juga tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan surat teguran yang dilayangkan tidak direspon,” kata Maidar. Dilanjutkan, eksekusi yang melibatkan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Bappeda, BPKD, Dinas PUPR, Satpol PP, dan aparat kepolisian ini dilakukan dengan menurunkan dan mengunci handel meteran listrik. Maidar berharap, pihak perusahaan, khususnya yang akan mendirikan menara telekomunikasi agar mengurus perizinan terlebih dahulu. Kemudian melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan. Diketahui, Pemkab Lambar kecolongan. Pasalnya, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia (GTI) yang tidak mengantongi izin, baik izin prinsip maupun IMB, membangun menara telekomunikasi di Pekon Gunungsugih pada 2011 dan Kecamatan Sekincau enam tahun kemudian. Menara telekomuniaksi tersebut juga sudah beroperasi. Kabid Perizinan Gustian Aprizal mendampingi Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Sugeng Raharjo mengungkapkan, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia belum memiliki izin. ”Waktu itu pihak perusahaan sempat mengajukan kepada pemda untuk pembuatan izin prinsip guna keperluan pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Sekincau pada 2017. Namun pihak perusahaan belum melengkapi berkas dan menghilang,” kata Gustian. (lus/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait