Deadline Penandatanganan NPHD Bawaslu Lamtim Diperpanjang

Selasa 08-10-2019,12:44 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tambahan waktu hingga 14 Oktober 2019 untuk membahas ulang naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Timur (Lamtim). Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, tambahan waktu itu diberikan setelah Kemendagri menggelar rapat dengan Bawaslu Lamtim dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Senin (7/10).   Menurutnya, rapat koordinasi yang difasilitasi Kemendagri tersebut dilaksanakan karena antara Pemkab dan Bawaslu Lamtim belum tercapai kata sepakat mengenai besaran NPHD.  Dilanjutkan, karen dalam rapat koordinasi tersebut masih belum juga tercapai kesepakatan besaran NPHD antara Pemkab dan Bawaslu Lamtim. Maka Kemendagri meminta agar besaran NPHD dibahas ulang antara Pemkab dan Bawaslu.  Paling lambat, pada 14 Oktober 2019 sudah ada kesepakatan NPHD. \"Bila sampai tanggal tersebut NPHD belum juga ditandatangani, maka Pemkab dan Bawaslu akan dipanggil kembali ke Kementrian Dalam Negeri.  Opsi lain, Kemendagri akan turun langsung ke kabupaten dan kota yang belum menandatangani NPHD,\"terang Uslih melalui telepon, Selasa (8/10). Terpisah Asisten III Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani membenarkan hasil rapat koordinasi dengan Kemendagri tersebut. \"Kami akan membahas ulang NPHD dengan Bawaslu Lamtim sesuai saran Kemendagri,\"ujar Wan Rusalan yang juga ikut hadir pada rapat koordinasi di Kemendagri.  Diketahui, awalnya Bawaslu mengusulkan anggaran sebesar Rp30 miliar lebih. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi keuangan daerah, Pemkab menyiapkan anggaran Rp12,759 miliar untuk Bawaslu. Semestinya, NPHD untuk Bawaslu ditandatangani pada 1 Oktober 2019 lalu. Namun, Bawaslu Lamtim belum sepakat dengan besaran anggaran sebesar Rp12 miliar. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait