RADARLAMPUNG- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan tegas menyatakan tidak akan melayani permintaan atau pengajuan cuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang lebaran Idul Fitri 2021 ini. \"Permintaan cuti ASN tidak kita layani, kecuali jika dalam situasi darurat seperti melahirkan dan sakit yang menyebabkan harus beristirahat. Itupun akan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan diatur dalam peraturan yang berlaku,\"ungkap ungkap Novian Priahutama, SE, MM, Kepala BKPSDM Tubaba, Senin (3/5). Menurutnya, hal tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tanggal 7 April, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid 19. \"Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 maka dilarang masyarakat maupun ASN melakukan bepergian khususnya keluar daerah provinsi dan pengambilan cuti,\" terangnya. Oleh karenanya, pada lebaran Idul Fitri tahun ini, selain cuti bersama tanggal 12 Mei seperti yang telah ditetapkan dan tanggal merah, maka ASN wajib tetap masuk bekerja dan beraktifitas menjalankan tugas seperti biasanya. \"Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, maka akan dikenakan sanksi langsung dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai regulasi yang ada, dan menjadi bahan evaluasi pimpinan kedepan,\" tandasnya. (fei/rnn/wdi).
Dear ASN Tubaba, BKPSDM Tubaba Tidak Layani Cuti Lebaran
Senin 03-05-2021,19:16 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :