radarlampung.co.id - Pemkab Lampung Barat melakukan realokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama tiga bulan, terhitung April. Langkah ini untuk membantu pendanaan penanganan dan pencegahan virus Corona di kabupaten itu.
Realokasi anggaran meliputi 44 organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas dan badan, rumah sakit, serta seluruh kecamatan. Hasil pengalihan mencapai Rp447.721.031 atau lima persen dari total Rp41.787.296.250.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Daman Nasir mengatakan, dasar realokasi anggaran adalah Instruksi Presiden Nomor 4/2020, tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dasar hukum selanjutnya, Peraturan Bupati Lampung Barat tentang perubahan atas Peraturan Nomor 10/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
”Dengan realokasi anggaran TPP sebesar 5 persen dari seluruh OPD, secara tidak langsung ASN (aparatur sipil negara) di Lambar telah berpartisipasi dalam rangka penanganan Covid-19,\" kata Daman.
Daman juga menegaskan, saatnya seluruh elemen bergotong-royong untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. \"Dimulai dari ASN dan OPD yang telah berpartisipasi melalui realokasi TPP,\" tandasnya. (nop/ais)