Dear Paslonkada, Simak Kata Bawaslu Lamtim Soal Aturan APK

Rabu 14-10-2020,14:45 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menghimbau para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati menertibkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing. Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Untuk baliho ukuran 3 x 5 meter maksimal 15 buah/paslon/kabupaten. Kemudian, spanduk ukuran 6 x 1 meter paling banyak 6 buah di setiap desa. Sedangkan, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter paling banyak 30 buah/calon/kecamatan. \"Jumlah APK tersebut sudah termasuk penambahan 200 persen dari yang dicetak KPU,\"jelas Uslih, Rabu (14/10) Dilanjutkan, ketentuan tentang APK diatur  dalam surat keputusan KPU Lamtim nomor 289/HK.03.02-KPT/1807/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan fasilitas, alat peraga kampanye dan bahan kampanya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim tahun 2020. Surat Keputusan KPU Lamtim itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPURI nomor 12 tentang kampanye. Dilanjutkan, dari hasil pemantauan di lapangan, APK seluruh paslon yang sudah terpasang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Baik itu, dalam hal jumlah, ukuran maupun desain serta zonasi pemasangan APK. Karenanya, Bawaslu Lamtim menghimbau kepada seluruh Paslon dan tim kampanye agar menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. \"Bagi paslon yang tetap melanggar aturan tentang APK akan dikenakan sangi administrasi,\"tegas Uslih. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait