Pemkab Lamsel Rancang Raperda Terkait Industri

Selasa 29-10-2019,12:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Dunia industri yang semakin berkembang, menjadikan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) bakal membuat peraturan tentang batas wilayah pembangunan industri. Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lamsel, Burhanudin mengatakan, Kabupaten Lamsel, saat ini memiliki daerah kawasan industri diantaranya Kecamatan Penengahan, Tanjungbintang dan Katibung. \"Nah, nanti kita akan legalkan wilayah industri ini menjadi Perda. Kita akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini supaya sempurna menjadi Perda,\" ungkap Burhanudin, selasa (29/10). Sementara, Tim Universitas Lampung (Unila) yang membawa materi tersebut, Dadang Iskandar, mengatakan, penyusunan Raperda Pembangunan wilayah Industri, telah disusun sejak tahun 2017 lalu. Kemudian pada tahun 2018, berkas tersebut dimasukan ke Pemerintah Provinsi. \"Setelah berkas itu turun dari provinsi, karena anggota DPRD nya belum dilantik. Makanya sempat tertunda. Dan sekarang sudah bisa di paripurna kan menjadi Perda. Tapi, sebelum didaftarkan ke paripurna, Raperda ini perlu di sosialisasi ke ASN agar mengerti isi dari Raperda ini,\" pungkasnya. (yud/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait