Pemkab Lamteng Cek Perusahaan, Bupati : Ini Perintah KPK

Jumat 05-04-2019,10:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pendapatan asli daerah (PAD) Lampung Tengah kecil dibandingkan potensi yang ada. Karena itu, KPK menyarankan Pemkab Lamteng untuk mendata ulang perusahaan-perusahaan. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyatakan Tim Intesifikasi dan Ekstensifikasi PAD dibentuk atas saran KPK. \"Ini saran KPK karena menganggap PAD Lamteng terlalu kecil dari potensi yang ada. Makanya, kita disarankan mendata perusahaan-perusahan di Lamteng,\" katanya jumat (5/4). Kalau ada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar, Loekman minta segera diurus. \"Diurus kalau persyaratannya belum lengkap. Kalau ada yang menyalahi dan tak mau diurus, bisa ditutup. Ini kita lakukan daripada pemerintah daerah dianggap bermasalah,\" ujarnya. Loekman menegaskan bahwa tim yang akan turun mengecek ke lapangan bukan untuk mencari-cari kesalahan. \"Kita nggak akan cari-cari kesalahan. Hanya kita mendata apa saja yang tidak sesuai untuk diperbarui dan diperbaiki. Kita kan wajib membina bidang usaha. Jadi perusahaan harus memenuhi persyaratannya dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,\" ujarnya. Jika dari pihak legislatif atau DPRD mau ikut terlibat, Loekman mempersilakan. \"Monggo saja kalau mau merapat. Nggak masalah. Kita tidak keberatan karena ini hanya pendataan, bukan eksekusi,\" ungkapnya. Sekadar diketahui, Pemkab Lamteng menargetkan pendapatan daerah 2018 sebesar Rp2.546.700.281.403 dan terealisasi Rp2.474.608.077.334 atau sebesar 97,17%. Ini berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj.) Bupati Lamteng TA 2018, Selasa (2/4). Realisasi pendapatan daerah berasal dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD sebesar Rp165.411.403.889,54; dana perimbangan Rp1.808.254.062.561; dan lain-lain pendapatan yang sah Rp496.571.666.757.06. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait