Dear Pengusaha, Simak Nih Kata Kepala DPM PPTSP Tubaba Soal Izin Usaha

Rabu 28-04-2021,21:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Tulangbawang Barat (Tubaba), mengingatkan para pelaku usaha agar tidak keliru dalam mengurus perizinan usahanya. Demikian disampaikan Kepala DPM-PPTSP Tubaba, Lukman, Rabu (28/4). Menurutnya, dalam mengurus proses perizinan terkadang pelaku usaha keliru dan hanya mengurus melalui sistem OSS (Online Single Submission), tanpa mengetahui apakah jenis usaha itu diperlukan pemenuhan komitmen dengan datang langsung ke PPTSP atau tidak. “Jika jenis usaha itu beresiko, dan memiliki modal di atas Rp50 juta, maka wajib melakukan pemenuhan komitmen agar kita juga dapat mengecek dan melihat secara langsung bersama tim teknis kelayakan usaha itu, sehingga saya selaku Kepala Dinas dapat mengakomodir perizinan dan menerima di sistem OSS.” terangnya. Namun, lanjut dia, jika hanya sekedar pelaku usaha kecil seperti UMKM maka tidak diperlukan pemenuhan komitmen, hanya cukup melakukan pendaftaran di OSS. “Jadi, pelaku usaha tidak hanya wajib memiliki izin usaha saja, dalam bidang usaha tertentu pelaku usaha juga wajib memiliki izin komersial atau operasional. Kedua izin tersebut ditujukan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial atau operasional. Izin operasional atau komersial berlaku efektif jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan/atau komitmen,” katanya. Izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin komersial atau operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen sesuai bidang usaha yang dijalankan agar produk barang atau jasa memiliki standar, sertifikat, dan/atau lisensi untuk diproduksi atau diperdagangkan di Indonesia. “Dengan demikian, maka Lembaga OSS juga dapat membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dalam izin komersial atau operasional meskipun dia sudah mendaftar dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karenanya, kedepan kita akan melakukan sosialisasi terkait hal ini.” Imbuhnya. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait